SAIBETIK- Polemik SMA Swasta Siger seharusnya dihentikan dari narasi politisasi murahan. Ini bukan soal kampanye gubernur atau wali kota, bukan pula soal dukung-mendukung tim pemenangan. Persoalan SMA Siger adalah manajemen tata kelola pemerintahan, perlindungan anak, kepatuhan regulasi, serta penggunaan anggaran publik yang berpotensi menyimpang. Ketika anak SMA diduga dititipkan dan ditelantarkan di SMP negeri, maka yang dipertaruhkan bukan citra politik, melainkan tanggung jawab negara.
Bukan Janji Kampanye, Tapi Kepatuhan Regulasi
Upaya menyeret SMA Swasta Siger ke dalam narasi janji kampanye politik justru berbahaya. Pendidikan tidak boleh dijadikan alat pembenaran kebijakan yang mengabaikan regulasi. Seorang tokoh reformasi seharusnya berdiri pada supremasi hukum, bukan sebaliknya, ikut membenarkan kebijakan ilegal dengan dalih janji politik.
Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menegaskan bahwa kekeliruan kebijakan SMA Siger murni persoalan tata kelola, bukan urusan politik elektoral.
“Saya sudah pernah membaca pernyataan dukungan RMD. Tapi dukungan itu jelas bersyarat, harus sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan dikait-kaitkan ke politik,” ujar Panji.
Narasi Politik Dinilai Menyeret Pejabat ke Pusaran Hukum
Panji menilai, mengaitkan SMA Siger dengan janji kampanye sama saja dengan upaya sengaja menyeret Gubernur Lampung ke dalam potensi pelanggaran hukum.
“Ini narasi berbahaya. Kalau dibawa ke janji kampanye, artinya ada upaya memaksa pejabat melanggar undang-undang. Jangan bawa-bawa orang untuk menabrak aturan,” tegasnya.
Peringatan Diabaikan, Koordinasi Tak Pernah Terjadi
Sejak awal pendirian SMA Swasta Siger, sejumlah praktisi pendidikan, akademisi pemerintahan, dan ahli hukum telah mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengenai risiko regulasi dan dampak terhadap ekosistem SMA/SMK swasta. Namun, peringatan itu diabaikan. Alih-alih berkoordinasi, Pemkot justru terus memaksakan kebijakan.
Ironisnya, komunikasi dengan Forum Komunikasi Sekolah Swasta yang sejak awal ingin mendukung program pendidikan gratis justru tidak pernah digubris. Tidak satu pun orang dekat wali kota membuka ruang dialog. Publik pun bertanya: mengapa?
Indikasi Penelantaran Anak SMA di SMP Negeri
Masalah kian serius ketika muncul dugaan bahwa siswa SMA Swasta Siger dititipkan di SMP negeri dengan jam belajar yang tidak proporsional. Dari keterangan guru, pengelola yayasan hanya melakukan pengecekan sekitar tiga bulan sekali. Situasi ini menguatkan indikasi penelantaran anak, yang seharusnya menjadi alarm keras bagi negara.
Dalam konteks ini, bola panas tak bisa lagi dilempar ke sana-sini. Persoalan SMA Siger berpotensi melibatkan Disdikbud Provinsi Lampung, Ditreskrimsus Polda Lampung, Unit PPA, hingga Ombudsman.
Narasi Pendidikan Gratis Terbantahkan Fakta
Narasi SMA Siger sebagai sekolah gratis pun runtuh oleh fakta. Pada rentang September–Oktober 2025, ditemukan transaksi jual beli modul senilai Rp15.000 per mata pelajaran. Fakta ini memukul klaim pendidikan gratis yang dibungkus narasi kemiskinan, tetapi dibebankan kepada siswa.
Menggunakan APBD, mengusung jargon keberpihakan pada rakyat kecil, namun tetap melakukan transaksi kepada anak-anak SMA yang terindikasi ditelantarkan di SMP negeri—ini bukan sekadar ironi, melainkan alarm kebijakan gagal.
Editorial: Negara Tidak Boleh Abai
SMA Swasta Siger bukan persoalan personal, bukan pula ajang saling bela politik. Ini adalah ujian keberanian pemerintah dalam taat aturan dan melindungi anak. Ketika regulasi diabaikan dan kritik dibungkam, maka yang dirugikan adalah masa depan generasi muda.
Sampai editorial ini diterbitkan, redaksi membuka hak jawab bagi seluruh pihak terkait.***









