SAIBETIK– Kasus pinjam pakai aset negara yang melibatkan SMA Siger kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam peminjaman ruang kelas SMP Negeri 44 Bandar Lampung kini telah resmi dilaporkan ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025.
Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik, menjadi pihak yang pertama kali mengadukan polemik ini. Dalam laporan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 5 November 2025, Abdullah mengungkap dugaan pelanggaran prosedur administratif dan potensi pidana terkait peminjaman aset negara.
Tim investigasi redaksi kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan fakta bahwa banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah didirikan di halaman depan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, tepat berjarak 2–3 meter dari papan pengumuman aset pemerintah kota Bandar Lampung yang dikelola BPKAD. Keberadaan banner tersebut memperkuat dugaan publik soal pemanfaatan ruang milik negara untuk kepentingan yayasan secara tidak prosedural.
Polemik ini semakin kompleks ketika praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menyatakan potensi pelanggaran hukum sudah muncul jauh sebelum kasus ini sampai ke Polda Lampung pada Oktober 2025. Menurutnya, pinjam pakai gedung atau sarana prasarana sekolah negeri harus memiliki kepastian regulasi. Tanpa kepastian itu, pihak yang memanfaatkan aset bisa terjerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penadahan aset negara (Pasal 480 KUHP), masing-masing dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Aturan pinjam pakai sudah jelas di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tanpa adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), pinjam pakai ruang kelas bisa berindikasi tindak pidana,” ujarnya pada Sabtu, 13 September 2025.
Dari hasil penelusuran administrasi, redaksi hanya menemukan satu surat pengajuan pinjam pakai dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda, nomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Namun, surat ini tampaknya hanya bersifat permohonan, tanpa ada bukti sah dari Disdikbud Kota Bandar Lampung yang mengizinkan SMA Siger 2 menggunakan aset negara yang dikelola SMP Negeri 44.
Redaksi juga mendatangi Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang sekaligus tercatat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sayangnya, pegawai di ruang aset dan keuangan menyampaikan bahwa Satria Utama sedang berada di Mandala pada Senin, 11 November 2025. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang diberikan pegawai pun belum mendapatkan respons, meski status pesan telah tercentang dua.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas peminjaman aset negara untuk institusi pendidikan swasta, apalagi jika ada dugaan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah dan yayasan. Publik menunggu kepastian hukum dan tindakan tegas dari Polda Lampung agar praktik serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di instansi pendidikan dan pemerintah daerah. Pihak terkait diharapkan menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang jelas, termasuk verifikasi dokumen pinjam pakai, audit administrasi, dan penyelidikan mendalam mengenai potensi kerugian negara.***





