• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Februari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Dugaan Penggelapan Aset Negara SMA Siger Masuk Polda Lampung: Polemik Pinjam Pakai dan Konflik Kepentingan Memanas

Melda by Melda
10/11/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Dugaan Penggelapan Aset Negara SMA Siger Masuk Polda Lampung: Polemik Pinjam Pakai dan Konflik Kepentingan Memanas

SAIBETIK– Kasus pinjam pakai aset negara yang melibatkan SMA Siger kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam peminjaman ruang kelas SMP Negeri 44 Bandar Lampung kini telah resmi dilaporkan ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025.

Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik, menjadi pihak yang pertama kali mengadukan polemik ini. Dalam laporan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 5 November 2025, Abdullah mengungkap dugaan pelanggaran prosedur administratif dan potensi pidana terkait peminjaman aset negara.

Tim investigasi redaksi kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan fakta bahwa banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah didirikan di halaman depan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, tepat berjarak 2–3 meter dari papan pengumuman aset pemerintah kota Bandar Lampung yang dikelola BPKAD. Keberadaan banner tersebut memperkuat dugaan publik soal pemanfaatan ruang milik negara untuk kepentingan yayasan secara tidak prosedural.

BeritaTerkait

Disdikbud Minta Relokasi, Murid SMA Siger Mengaku Belum Pernah Diberi Tahu

Guru SMA Siger Pilih Perjuangkan NISN Siswa Ketimbang Janji Anggaran

Polemik ini semakin kompleks ketika praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menyatakan potensi pelanggaran hukum sudah muncul jauh sebelum kasus ini sampai ke Polda Lampung pada Oktober 2025. Menurutnya, pinjam pakai gedung atau sarana prasarana sekolah negeri harus memiliki kepastian regulasi. Tanpa kepastian itu, pihak yang memanfaatkan aset bisa terjerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penadahan aset negara (Pasal 480 KUHP), masing-masing dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Aturan pinjam pakai sudah jelas di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tanpa adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), pinjam pakai ruang kelas bisa berindikasi tindak pidana,” ujarnya pada Sabtu, 13 September 2025.

Dari hasil penelusuran administrasi, redaksi hanya menemukan satu surat pengajuan pinjam pakai dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda, nomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Namun, surat ini tampaknya hanya bersifat permohonan, tanpa ada bukti sah dari Disdikbud Kota Bandar Lampung yang mengizinkan SMA Siger 2 menggunakan aset negara yang dikelola SMP Negeri 44.

Redaksi juga mendatangi Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang sekaligus tercatat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sayangnya, pegawai di ruang aset dan keuangan menyampaikan bahwa Satria Utama sedang berada di Mandala pada Senin, 11 November 2025. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang diberikan pegawai pun belum mendapatkan respons, meski status pesan telah tercentang dua.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas peminjaman aset negara untuk institusi pendidikan swasta, apalagi jika ada dugaan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah dan yayasan. Publik menunggu kepastian hukum dan tindakan tegas dari Polda Lampung agar praktik serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di instansi pendidikan dan pemerintah daerah. Pihak terkait diharapkan menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang jelas, termasuk verifikasi dokumen pinjam pakai, audit administrasi, dan penyelidikan mendalam mengenai potensi kerugian negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DisdikbudBandarLampungInvestigasiHukumKonflikKepentinganPenggelapanAsetPinjamPakaiAsetNegaraPoldaLampungSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Bandar Negeri Semuong Diwarnai Panik, Gajah Liar Serang dan Rusak Gubuk di Blok 3

Next Post

BAST Aset Pemerintah untuk SMA Siger Dipolisikan! Disdikbud Bandar Lampung Masih Diam, DPRD Ikut Bersuara

Next Post
BAST Aset Pemerintah untuk SMA Siger Dipolisikan! Disdikbud Bandar Lampung Masih Diam, DPRD Ikut Bersuara

BAST Aset Pemerintah untuk SMA Siger Dipolisikan! Disdikbud Bandar Lampung Masih Diam, DPRD Ikut Bersuara

GRANAT Lampung dan Mahasiswa UNILA Bersatu Lawan Narkoba: Tony Eka Candra Tegaskan Indonesia Sudah di Fase “Bencana Narkoba”

GRANAT Lampung dan Mahasiswa UNILA Bersatu Lawan Narkoba: Tony Eka Candra Tegaskan Indonesia Sudah di Fase “Bencana Narkoba”

Prabowo Resmikan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Golkar Lampung: Bukti Negara Akui Jasa Sang Arsitek Pembangunan

Prabowo Resmikan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Golkar Lampung: Bukti Negara Akui Jasa Sang Arsitek Pembangunan

Puluhan Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan di Hari Pahlawan 2025, Ada Aksi Heroik Menyelamatkan Nyawa

Puluhan Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan di Hari Pahlawan 2025, Ada Aksi Heroik Menyelamatkan Nyawa

Isu Penolakan BAP Tersangka PT LEB, Pengacara Tegaskan Semua Akan Hadir dan Kooperatif

Isu Penolakan BAP Tersangka PT LEB, Pengacara Tegaskan Semua Akan Hadir dan Kooperatif

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tekanan Sektoral Dinilai Ganggu Tata Kelola, GMNI Kritik Pemkot Metro

Tekanan Sektoral Dinilai Ganggu Tata Kelola, GMNI Kritik Pemkot Metro

10/02/2026
LK II HMI Kotabumi Resmi Digelar, 62 Peserta Ikuti Intermediate Training

LK II HMI Kotabumi Resmi Digelar, 62 Peserta Ikuti Intermediate Training

10/02/2026
KKKS Diminta Transparansi, Sekolah Diwajibkan Sumbang untuk Pelatihan TKA

KKKS Diminta Transparansi, Sekolah Diwajibkan Sumbang untuk Pelatihan TKA

10/02/2026
Desa Berkeadilan: LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Bentuk KADARKUM di Tiap Desa

Desa Berkeadilan: LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Bentuk KADARKUM di Tiap Desa

10/02/2026
Persidangan Tipikor Tanjungkarang Buka Tabir Dugaan Keterlibatan Arinal Djunaidi

Persidangan Tipikor Tanjungkarang Buka Tabir Dugaan Keterlibatan Arinal Djunaidi

10/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved