SAIBETIK- Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga menyalurkan anggaran senilai Rp5,9 miliar kepada pihak ketiga, CV M S, untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Dugaan ini muncul karena pembayaran anggaran tersebut disebut belum melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur perundang-undangan.
Informasi ini diperoleh dari jajaran ASN Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu, 7 Januari 2026. Anggaran tersebut bersumber dari belanja TA 2025 yang belum terbayarkan pada tahun anggaran bersangkutan, sehingga seharusnya masuk ke daftar hutang terlebih dahulu sebelum dibayarkan.
Dugaan Pembayaran Sebelum Penetapan BPK
Seorang sumber internal Pemkot Bandar Lampung menyebutkan, belanja yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya hanya bisa dibayarkan setelah masuk daftar hutang dan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah, daftar hutang itu baru sah jika sudah di-review inspektorat dan telah ditetapkan oleh BPK,” kata sumber tersebut.
Namun, dugaan sementara menyebutkan aliran belanja Rp5,9 miliar itu sudah dibayarkan sebelum BPK mengeluarkan SK Hutang, yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan fiskal.
Upaya Klarifikasi Masih Berlangsung
Redaksi telah menghubungi Plh Kepala BKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, untuk konfirmasi, tetapi belum mendapatkan jawaban. Upaya komunikasi juga dilakukan dengan pihak Kejati Lampung, termasuk Kasipenkum Ricky, namun belum ada respons.
Redaksi terus berupaya menghubungi pihak terkait lain, termasuk Kepala BPK Lampung, untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Hak Jawab Terbuka
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejati Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.***





