SAIBETIK- Sumber dana pembayaran honorarium tenaga pengajar SMA Swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Seorang legislator DPRD secara terbuka mempertanyakan kemungkinan digunakannya anggaran beasiswa untuk membayar honor guru di sekolah swasta tersebut.
“Coba dicek ke Dinas Pendidikan, jangan-jangan menggunakan anggaran beasiswa itu,” ujar legislator tersebut dalam pernyataan terbuka, Selasa, 13 Januari 2026.
Pernyataan itu langsung memicu perhatian publik karena dana beasiswa sejatinya diperuntukkan bagi siswa warga Bandar Lampung, bukan untuk operasional atau pembayaran honor tenaga pengajar sekolah swasta.
Sekolah Swasta, Dana Negara Dipertanyakan
Legislator tersebut menilai persoalan ini menjadi sangat sensitif lantaran SMA Swasta Siger merupakan sekolah swasta yang pengelolaannya berada di bawah yayasan perorangan. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pengelola sekolah swasta lainnya di Bandar Lampung.
“Masalahnya bukan sekadar honor guru, tetapi aset dan keuangan negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan yang secara dokumen dimiliki perorangan. Ini yang harus diluruskan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika benar dana beasiswa digunakan untuk membayar honor guru SMA Swasta Siger, maka hal tersebut perlu diaudit secara terbuka demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan.
Pengakuan Guru SMA Swasta Siger
Informasi terkait pembayaran honorarium diperoleh langsung dari sejumlah guru SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Para guru membenarkan bahwa honor mereka telah dibayarkan setelah sempat tertunda selama beberapa bulan.
“Alhamdulillah sudah dibayar, tapi untuk nominal maaf saya tidak berkenan menyebutkan,” ujar salah satu guru saat dikonfirmasi pada awal Januari 2026.
Meski demikian, para guru enggan memberikan rincian sumber dana maupun besaran honor yang diterima. Sikap tertutup ini semakin memicu spekulasi publik terkait asal anggaran pembayaran tersebut.
Honor Guru Sempat Mandek Sejak Juli
Sebelumnya, pada November 2025, persoalan honor guru SMA Swasta Siger sempat viral di media lokal Lampung. Dalam pemberitaan tersebut, terungkap bahwa honor guru belum dibayarkan sejak Juli 2025.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan, terutama setelah honor akhirnya dibayarkan di awal 2026 tanpa penjelasan resmi mengenai sumber dan mekanisme pencairannya.
Disdikbud dan Yayasan Enggan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Disdikbud yang dipimpin Eka Afriana tidak membuahkan hasil.
Permintaan klarifikasi yang diajukan berulang kali disebut selalu terhenti di tingkat staf resepsionis. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga tidak memberikan respons terhadap permohonan klarifikasi yang disampaikan melalui jalur komunikasi publik.
Padahal, yang bersangkutan diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, pengelola SMA Swasta Siger. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga pengawas.
Legislator Dorong Transparansi Anggaran
Legislator tersebut menegaskan bahwa transparansi penggunaan anggaran pendidikan adalah keharusan. Ia meminta agar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung membuka secara gamblang sumber dana pembayaran honor guru SMA Swasta Siger.
“Kalau memang bersumber dari APBD atau anggaran beasiswa, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pendidikan.***







