SAIBETIK- Sorotan terhadap polemik pendidikan di Kota Bandar Lampung makin mengeras. DPRD menegaskan garis merah yang tidak bisa ditawar: anak didik tidak boleh dijadikan tameng kebijakan, dan APBD tidak boleh dipakai untuk menopang sekolah yang masih bermasalah secara hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD yang membidangi pendidikan, menyusul isu rencana pengalokasian kembali anggaran APBD Perubahan (APBD-P) bernilai miliaran rupiah untuk SMA Swasta Siger, sementara persoalan legalitas dan administrasi disebut belum sepenuhnya tuntas.
DPRD Pasang Garis Merah Soal Legalitas
Ketua Komisi IV DPRD menegaskan dirinya tidak akan berkompromi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek hukum, tata kelola, dan perlindungan hak peserta didik.
“Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, dan perlindungan hak peserta didik,” ujarnya.
Menurutnya, niat baik dalam dunia pendidikan tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak aturan, terlebih jika menyangkut penggunaan uang rakyat melalui APBD.
Niat Baik Tak Bisa Mengalahkan Aturan
Ia menekankan, ketika sebuah sekolah swasta masuk dalam skema pembiayaan APBD, maka konsekuensi hukumnya ikut naik. Standar akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum harus dipenuhi secara menyeluruh.
“Kalau dalam perjalanannya ditemukan tahapan administratif dan perizinan yang belum dipenuhi, maka itu wajib segera dibenahi. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi yang secara hukum belum jelas,” katanya.
Menurut DPRD, membiarkan sekolah bermasalah menerima anggaran daerah justru berpotensi menjerumuskan peserta didik ke dalam ketidakpastian di masa depan.
APBD Bukan Alat Uji Coba
DPRD juga mengingatkan bahwa APBD bukan ruang eksperimen kebijakan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Begitu APBD masuk, negara wajib hadir penuh. Tidak boleh ada zona abu-abu yang dilegalkan hanya karena kekuasaan atau dalih kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menilai, penggunaan narasi anak putus sekolah atau kepentingan sosial tidak boleh dipakai untuk menutup persoalan mendasar yang belum selesai.
Anak Bukan Tameng Kebijakan
Peringatan paling keras datang pada satu pesan utama: anak-anak tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kebijakan yang berisiko hukum.
“Anak-anak harus dilindungi, bukan dijadikan pembenaran. Kalau nanti sekolah itu bermasalah secara hukum, siapa yang bertanggung jawab? Sementara uang daerah sudah terlanjur digelontorkan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya yang menyangkut pendidikan dan pengelolaan anggaran publik.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, DPRD menegaskan akan terus mengawasi agar kebijakan pendidikan berjalan di jalur hukum yang benar, adil, dan berpihak pada masa depan peserta didik, bukan pada kepentingan jangka pendek.***







