SAIBETIK – Pada Jumat, 14 Juni 2024, DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Jalan Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Rapat ini membahas Pendapat Akhir Bupati Tanggamus mengenai persetujuan DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanggamus 2024-2045.
Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T, bersama para forkopimda, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tanggamus, insan pers, dan para undangan lainnya. Ketua DPRD, Heri Agus Setiawan, memimpin rapat yang diikuti oleh 31 anggota DPRD Tanggamus.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyampaikan terima kasih kepada anggota Dewan yang telah membahas dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, serta memberikan persetujuan atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan laporan Pansus DPRD Tanggamus.
Terkait Ranperda RPJPD Kabupaten Tanggamus 2025-2045, Mulyadi Irsan menekankan bahwa dokumen ini sangat penting dan bersejarah. RPJPD akan menjadi pedoman dan warisan bagi generasi mendatang, serta peta jalan pembangunan selama 20 tahun ke depan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Dokumen ini disusun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2023 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan yang disertakan telah diperiksa dan diaudit oleh BPK.
Proses penyusunan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dimulai dari rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada 7 Juni 2024. Pembahasan dilakukan oleh Pansus DPRD dan perangkat daerah, hingga akhirnya disetujui pada hari ini.
Visi pembangunan Kabupaten Tanggamus untuk 20 tahun mendatang adalah “Tanggamus SMART 2045”, yang berarti Tanggamus yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dan Lampung SMART 2045 (Sejahtera, Maju, Merata, dan Berkelanjutan).
Setelah rapat paripurna ini, dua ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Diharapkan proses evaluasi ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Pj. Bupati Tanggamus juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi, serta sumbang saran dari semua pihak dalam penyelesaian dua ranperda tersebut. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk menindaklanjuti semua sumbang saran, pendapat, dan rekomendasi dari DPRD demi penyempurnaan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.***