SAIBETIK— Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti belum transparannya pengelolaan dana kapitasi BPJS Kesehatan pada puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sorotan ini menguat setelah DPRD mengungkap fakta bahwa sejumlah puskesmas tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025, sementara upaya konfirmasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung belum memperoleh penjelasan resmi.
Dana kapitasi BPJS Kesehatan merupakan pembayaran rutin bulanan yang diterima Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021. Skema ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dasar tanpa bergantung pada jumlah atau jenis pelayanan yang diberikan. Namun, di lapangan, alur distribusi dana tersebut dinilai belum terbuka bagi publik.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan persoalan ini usai rapat dengar pendapat dengan 31 kepala puskesmas yang telah berstatus BLUD pada November 2025. Dalam forum tersebut, DPRD menemukan fakta bahwa sejumlah puskesmas gagal mencapai target keuangan tahunan. Padahal, sebagai BLUD, puskesmas memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola keuangan, termasuk dana kapitasi BPJS, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Program Penguatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai besaran dana kapitasi yang diterima setiap puskesmas, jumlah peserta BPJS yang terdaftar, serta mekanisme penyalurannya. Hingga artikel ini ditulis, informasi rinci terkait hal tersebut belum dapat diakses secara terbuka, meski regulasi mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Upaya konfirmasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada Selasa, 30 Desember 2025, belum membuahkan hasil. Jurnalis yang datang tidak dapat bertemu pejabat berwenang dan hanya memperoleh penjelasan singkat dari petugas keamanan. Kondisi ini menegaskan masih adanya hambatan komunikasi antara BPJS Kesehatan dan publik, khususnya terkait isu strategis yang menyangkut layanan kesehatan masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas mengatur kewajiban lembaga tersebut untuk memberikan informasi kepada peserta dan masyarakat. BPJS juga diwajibkan menyampaikan informasi mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta prosedur pemenuhan hak dan kewajiban peserta melalui berbagai media.
“Transparansi ini penting agar publik tahu bagaimana dana kapitasi dikelola dan dimanfaatkan oleh puskesmas. Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat secara langsung,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah.
Ke depan, DPRD berencana mendorong klarifikasi resmi dari BPJS Kesehatan guna memastikan pengelolaan dana kapitasi berjalan sesuai aturan. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola keuangan puskesmas dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bandar Lampung.***






