SAIBETIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 Tahun 2024, dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Senin (25/11/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setio Utomo, S.T., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD, M. Rangga Putra Hakim, serta dihadiri 33 anggota DPRD, berjalan lancar. Turut hadir PJ Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., bersama jajaran Forkopimda, Kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Mulyadi Irsan menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2025 telah mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah, serta diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan Provinsi Lampung.
Garis Besar APBD 2025
1. Pendapatan Daerah: Rp1.819.713.680.688
2. Belanja Daerah: Rp1.792.070.626.508, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer. Fokus anggaran diarahkan pada pemulihan ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembayaran gaji PPPK.
3. Pembiayaan Daerah: Rp27.643.054.180, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang.
Ketua DPRD Agung Setio Utomo menegaskan bahwa rapat paripurna ini terbuka untuk umum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.
PJ Bupati Mulyadi mengakhiri sambutannya dengan harapan agar evaluasi APBD di tingkat Provinsi Lampung dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kajian dan pembahasan mendalam yang memungkinkan Ranperda APBD 2025 disetujui bersama.
“Semoga APBD 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus dan menjadi wujud pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” ujar Mulyadi.***