SAIBETIK- Status hukum Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2 di Kota Bandar Lampung akhirnya terungkap. Berdasarkan dokumen akta notaris yang diperoleh tim liputan Lampung Insider pada Kamis, 8 Januari 2026, yayasan tersebut tidak dimiliki maupun didirikan atas mandat Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menjadi penting mengingat yayasan tersebut memiliki kekayaan awal sebesar 50 juta rupiah dan terkait aliran dana publik untuk pendidikan.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Berdasarkan akta notaris yang sah tertanggal 31 Juli 2025, Eka Afriana, PNS yang menjabat sebagai asisten pemerintahan, secara tegas tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Dokumen tersebut menegaskan bahwa peran Eka Afriana dan Satria Utama—Sekretaris Yayasan yang sebelumnya menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung—hanya sebatas bergabung dalam kepengurusan yayasan dengan izin tertulis dari atasan masing-masing.
Saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, disebut dalam akta hanya menerima amanah untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan. Hal ini telah disertai izin tertulis dari atasan berupa surat bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang dilekatkan dalam minuta akta notaris. Notaris yang membuat akta menyatakan bahwa izin tersebut memenuhi persyaratan administratif bagi seorang PNS untuk bergabung dalam yayasan, sehingga status hukum keterlibatan mereka sah.
Namun, akta notaris menegaskan, tidak ada satupun pernyataan yang menunjukkan Pemkot Bandar Lampung memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan. Dengan kata lain, yayasan ini sepenuhnya berdiri atas inisiatif pribadi dan legalitas internal yayasan, bukan atas dasar kepemilikan atau mandat pemerintah kota.
Akses Informasi Publik Disdikbud Bandar Lampung Terhalang Resepsionis
Upaya tim liputan untuk meminta klarifikasi langsung dari Kadis Dikbud Kota Bandar Lampung maupun pejabat terkait belum membuahkan hasil. Saat datang ke kantor Disdikbud, staf resepsionis bernama Arya menahan permintaan wawancara. Ia meminta tim liputan mengirimkan surat permohonan resmi serta meninggalkan nomor telepon aktif agar dapat disambungkan dengan atasannya.
Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 Ayat 3, yang menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Permintaan klarifikasi terkait yayasan yang mengelola sekolah dengan aset yang bersumber dari APBD dan APBN diharapkan bisa lebih fleksibel dipenuhi oleh instansi pemerintah.
Dana dan Tanggung Jawab Pemkot Bandar Lampung
Meskipun yayasan bukan milik Pemkot Bandar Lampung, Kepala Disdikbud Eva Dwiana menegaskan bahwa aliran dana untuk SMA Siger Prakarsa Bunda tetap menjadi tanggung jawab Pemkot. Hal ini menimbulkan perhatian serius dari pengawas dan legislatif. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan kekhawatirannya pada Rabu, 10 Desember 2025, mengenai potensi dana hibah yang mengalir ke sekolah yang saat ini belum terdaftar dalam dapodik Kemendikbud RI.
Menurut Asroni, meskipun yayasan berdiri secara mandiri, alokasi dana publik untuk pendidikan harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. “Kami khawatir jika dana hibah mengalir ke yayasan yang belum memiliki legalitas resmi dalam sistem pemerintah, maka risiko pengawasan dan akuntabilitas menjadi besar,” ujarnya.
Dokumen resmi yang diperoleh tim liputan menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda bukan milik Pemkot Bandar Lampung dan didirikan atas inisiatif pribadi individu yang mendapat izin administratif untuk bergabung dalam kepengurusan. Meski demikian, tanggung jawab terkait aliran dana publik untuk sekolah yang dikelola yayasan tetap menjadi perhatian Pemkot. Akses informasi publik terkait yayasan ini juga menjadi sorotan karena belum sepenuhnya terbuka bagi media, meskipun UU Keterbukaan Informasi Publik menekankan kewajiban pemerintah menyediakan data dengan cepat dan transparan.***








