SAIBETIK- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru. Di tengah kontroversi pernyataan anggaran Rp10 miliar dari Wali Kota, Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Unit Tipidter bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran izin operasional sekolah tersebut.
Kontroversi Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger
Kota Bandar Lampung sempat geger pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah Wali Kota Eva Dwiana merespons penolakan rekomendasi izin operasional SMA Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung.
Alih-alih meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memenuhi ketentuan perizinan, Eva Dwiana menyatakan rencana penganggaran dana Rp10 miliar pada tahun berikutnya.
“Tahun depan ini kita tambahkan Rp10 miliar,” ujarnya sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik. Sebab, polemik SMA Siger bukan sekadar soal anggaran, melainkan menyangkut legalitas penyelenggaraan pendidikan dan potensi konsekuensi hukum.
Ancaman 10 Tahun Penjara dalam UU Sisdiknas
Pertanyaan pun mengemuka: Rp10 miliar anggaran atau ancaman pidana 10 tahun penjara?
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 71 menegaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional sesuai rekomendasi Disdikbud Provinsi Lampung.
Pengamat kebijakan publik menilai aspek legalitas tidak boleh diabaikan. “Pendidikan adalah sektor strategis. Jika ada persoalan izin operasional, maka penyelesaiannya harus sesuai regulasi, bukan sekadar solusi anggaran,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyelidikan
Saat ini, kasus SMA Siger tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan dugaan pelanggaran diajukan oleh Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka di antaranya Danny Waluyo Jati dari Disdikbud Provinsi Lampung dan Satria Utama dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta Kepala SMA Siger 2, dan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI.
Masa Depan SMA Siger di Ujung Proses Hukum
Perkembangan kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas masyarakat Bandar Lampung. Di satu sisi, ada wacana dukungan anggaran Rp10 miliar. Di sisi lain, terdapat potensi konsekuensi hukum berdasarkan UU Sisdiknas jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik SMA Siger ke depan.***








