SAIBETIK– Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara yang dilaporkan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 lalu. Pemanggilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas penggunaan aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan sarana prasarana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah negeri.
Pihak SMA Siger Klarifikasi ke Polda Lampung
Seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan untuk alasan keamanan pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran pihak sekolah di Polda Lampung hanya untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, bulan lalu kami dipanggil untuk klarifikasi. Yang datang saya bersama Plh Kepala SMA Siger. Kami dibawa untuk menjelaskan surat permohonan perizinan, pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ungkap guru tersebut saat ditemui tim liputan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung lebih menitikberatkan pada aspek administrasi dan legalitas perizinan, bukan pada dugaan penyalahgunaan aset. Meski demikian, guru tersebut mengaku sulit mengingat detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Kami hanya diminta klarifikasi soal dokumen perizinan. Tidak ada pertanyaan lain yang sifatnya teknis penggunaan aset,” tambahnya.
Panggilan Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
Abdullah Sani, pelapor dugaan pinjam pakai aset negara, mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini terindikasi berkaitan dengan penggunaan tanah, bangunan, dan sarpras SMP Negeri yang saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di lingkungan SMA Siger.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Lampung belum diperoleh. Upaya tim liputan untuk menghubungi penyidik melalui nomor yang diberikan Abdullah Sani tidak berhasil. Pihak Dinas Pendidikan juga belum bersedia memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut.
Permohonan Klarifikasi Tertahan di Meja Resepsionis
Tim liputan yang mencoba meminta klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menghadapi kendala di meja resepsionis. Staf resepsionis yang mengaku bernama Arya menyatakan bahwa semua permohonan klarifikasi akan diteruskan ke pihak yang berwenang dan meminta tim liputan datang dengan surat resmi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pasal 2 ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan dasar hukum ini, masyarakat menilai Dinas Pendidikan perlu lebih fleksibel dalam menyediakan akses informasi, terutama terkait kasus aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.
Sorotan Publik dan Implikasi Kasus
Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut pengelolaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Dugaan pinjam pakai aset tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memunculkan pertanyaan soal pengawasan internal Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Publik dan penggiat pendidikan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah. “Kalau aset negara digunakan oleh pihak swasta atau yayasan tanpa izin jelas, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait,” kata salah satu penggiat pendidikan di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Selanjutnya
Ditreskrimsus Polda Lampung diperkirakan akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan memanggil saksi tambahan dan menelaah dokumen perizinan lebih mendalam. Sementara itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dapat lebih proaktif memberikan informasi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pemakaian aset negara sesuai prosedur, legal, dan untuk kepentingan publik yang jelas.***









