SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, mulai memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sesuai arahan pusat.
Saat ini Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut masih masa transisi, sehingga Disdukcapil akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bandar Lampung agar beralih ke KTP Digital.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, KTP Digital atau IKD nantinya akan berbentuk aplikasi dan mudah diakses mengunakan ponsel. Hal ini tentunya akan lebih efektif dan efisien dan mengurangi pengunaan blanko.
“Disdukcapil kota Bandar Lampung siap menerapkan sistem IKD tersebut. KTP digital ini saat ini masih masa transisi,” ujar Febriana, Rabu 15 Februari 2022.
Ia mengatakan, bahwa KTP Digital berlaku dan sah. Sehingga tak perlu lagi memiliki blanko pisik. Namun bagi seseorang tertentu masih tetap diberlakukan KTP Elektronik.
“Posisi stok blanko per hari ada 46 ribu keping. Dan nanti masih akan dikirimkan lagi karena Bandar Lampung masih ada jatahnya. Stok tersebut digunakan sehabisnya, jika sudah habis maka bisa mengajukan lagi ke pusat tergantung dengan kebutuhannya,” jelas Febri.
Kebutuhan blanko KTP, sambungnya, sebelum diberlakukannya IKD sekitar mencapai 500 keping / hari. Dan ada KTP Digital hanya 100 hingga 200 blangko.
“Tahun ini kita ditargetkan sudah harus 25 persen yang wajib KTP untuk melakukan perekaman di Bandar Lampung harus sudah memiliki e-KTP pada aplikasi androitnya,” papar Febriana.
Selain lebih praktis, pengunaan IKD juga hemat biaya. Sehingga pihak Disdukcapil akan menyosialisasikan mutasi KTP Elektronik ke KTP Digital.
Editor Siska Purnama