SAIBETIK- Ketidakpastian masa depan pendidikan kembali menghantui puluhan murid SMA Swasta Siger Bandar Lampung. Hingga awal Februari 2026, para siswa mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari pihak yayasan terkait rencana relokasi ke sekolah legal, sementara status Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan kenaikan kelas mereka belum memiliki jaminan.
Murid dan Guru Mengaku Belum Diberi Penjelasan
Sejumlah murid SMA Siger menyampaikan bahwa informasi mengenai relokasi sekolah hanya mereka dengar secara tidak resmi dari mulut ke mulut. Hingga kini, tidak ada perwakilan Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang datang untuk memberikan penjelasan langsung kepada siswa.
“Sudah tahu kalau sekolah ini belum berizin, tapi itu dari cerita orang-orang. Kalau dari yayasan belum ada yang datang. Kami juga belum diberi tahu bakal dipindahkan ke mana,” ujar salah satu murid SMA Siger, Senin (9/2/2026).
Pengakuan serupa disampaikan guru SMA Siger. Mereka menegaskan bahwa aktivitas belajar mengajar masih berjalan seperti biasa karena belum ada arahan resmi dari pihak yayasan.
“Belum ada pembicaraan apa-apa dari yayasan soal relokasi. Kami masih sekolah seperti biasa,” kata salah seorang guru SMA Siger.
Disdikbud Minta Relokasi Demi NISN dan Dapodik
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara terbuka meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk segera merelokasi peserta didik SMA Siger ke sekolah menengah atas yang legal dan memenuhi standar.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa relokasi diperlukan agar hak dasar peserta didik dapat dipenuhi, terutama terkait kepemilikan NISN dan pencatatan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tanpa terdaftar di Dapodik dan memiliki NISN, status administrasi siswa dinilai bermasalah dan berpotensi menghambat proses pendidikan lanjutan.
Kenaikan Kelas Belum Dijamin
Disdikbud Lampung juga belum dapat memastikan apakah murid SMA Siger bisa tetap naik kelas jika hingga memasuki tahun ajaran baru mereka belum terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan siswa dan orang tua. Di satu sisi, proses belajar tetap berjalan, namun di sisi lain, legalitas pendidikan mereka masih menggantung.
Ketidakpastian Mengancam Hak Pendidikan
Kondisi tersebut menempatkan murid SMA Siger dalam posisi rentan. Tanpa kejelasan langkah dari pihak yayasan, masa depan pendidikan siswa seolah dipertaruhkan, sementara tanggung jawab antara penyelenggara sekolah dan otoritas pendidikan belum menemukan titik temu yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.***









