SAIBETIK— Di tengah derasnya gelombang aksi massa yang mengguncang berbagai kota besar, termasuk Jakarta dan Surakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung justru muncul dengan langkah kebijakan yang mengejutkan publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomar Amirico, mengedarkan surat imbauan resmi yang berisi larangan bagi seluruh siswa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan memuat instruksi tegas agar peserta didik tidak terlibat dalam bentuk apapun dari kegiatan demonstrasi. Larangan ini mencakup keikutsertaan fisik di jalan, maupun ekspresi pendapat melalui media sosial.
Isi instruksi dari Disdikbud Lampung tersebut meliputi beberapa poin strategis:
1. Menginstruksikan seluruh peserta didik agar tidak mengikuti kegiatan demonstrasi, baik secara langsung di lapangan maupun secara daring melalui media sosial;
2. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran serta menjauhi aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum;
3. Berkoordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memastikan keberadaan dan aktivitas anak selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah;
4. Berkoordinasi dengan aparat keamanan jika diperlukan;
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung jika terdapat indikasi keterlibatan peserta didik dalam demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
Langkah yang diambil Disdikbud Lampung ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Alih-alih mendidik generasi muda agar kritis dan mampu menilai persoalan bangsa secara konstruktif, kebijakan larangan ini dianggap membatasi ruang ekspresi mereka. Ironisnya, kebijakan ini juga meluas ke ranah digital, sehingga siswa dilarang menyuarakan aspirasi melalui media sosial, padahal kebebasan berpendapat secara konstitusional diakui dan dijamin undang-undang.
Beberapa pengamat pendidikan menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek jangka panjang terhadap pola pikir siswa. “Generasi muda perlu dilatih untuk berpikir kritis dan menyalurkan aspirasi dengan cara yang benar, bukan hanya dibungkam. Larangan total justru bisa menimbulkan ketidakpahaman tentang hak dan tanggung jawab demokratis,” ujar seorang pengamat pendidikan di Bandar Lampung.
Langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk “menghalau gelombang demonstrasi” di Lampung, seakan provinsi ini ingin steril dari suara kritis pelajar. Padahal, partisipasi siswa dalam kegiatan sosial dan politik yang sehat bisa menjadi sarana pembelajaran demokrasi yang nyata.
Pertanyaan besar pun muncul di kalangan masyarakat: apakah kebijakan ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap aspirasi pelajar? Atau justru menjadi indikator bahwa ruang demokrasi semakin menyempit, bahkan sejak anak-anak berada di bangku sekolah?
Dengan kebijakan ini, Disdikbud Lampung menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan antara menjaga ketertiban dan memastikan hak-hak konstitusional generasi muda tetap terjaga. Dialog antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan pelajar diperlukan agar generasi muda bisa tetap kritis, kreatif, dan bertanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi mereka, tanpa melanggar hukum atau menimbulkan risiko keselamatan.***