SAIBETIK- Dugaan pemaksaan mark up anggaran muncul dari salah satu puskesmas di Bandar Lampung. Kabarnya, kepala puskesmas meminta jajarannya ikut serta dalam upaya penggelembungan dana kegiatan. Isu ini penting karena menyentuh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan yang berdampak langsung pada layanan publik.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai dugaan ini berpotensi masuk ranah korupsi. Menurutnya, tindakan seperti itu dapat terbaca dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” ujarnya.
Puskesmas dengan status BLUD memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran dan pendapatan dari BOK maupun BLUD. Status ini seharusnya memberi fleksibilitas untuk pelayanan kesehatan, tetapi sistem pengawasan yang lemah bisa membuka celah praktik ilegal, termasuk dugaan pemaksaan mark up yang sedang mencuat ini.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diharapkan memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran di tiap puskesmas. Selain itu, pembinaan bagi kepala puskesmas penting agar jajarannya tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.
Kasus ini memiliki dampak nyata bagi publik karena menyentuh penggunaan dana kesehatan yang seharusnya tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas di level puskesmas menentukan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Ke depan, penguatan pengawasan internal dan pelatihan anti-korupsi bagi pimpinan BLUD bisa menjadi langkah strategis mencegah praktik serupa. Partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran juga menjadi kunci agar dana kesehatan benar-benar digunakan untuk layanan publik.***










