SAIBETIK— Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan langkah proaktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog terbuka bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), berbagai serikat pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk menemukan titik keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha di Provinsi Lampung.
Audiensi digelar di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (28/08/2025). Gubernur Lampung diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Dalam sambutannya, Achmad Saefulloh menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka sebagai pondasi bagi kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan. “Dialog ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendengarkan aspirasi pekerja, sekaligus memastikan iklim usaha tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, MPBI menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan strategis yang menjadi fokus utama buruh di Lampung, meliputi:
1. Penghapusan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja dan penolakan terhadap upah murah yang tidak layak.
2. Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pembentukan Satgas PHK, serta pengaktifan Desk Ketenagakerjaan untuk memediasi sengketa antara pekerja dan perusahaan.
3. Reformasi sistem perpajakan perburuhan agar lebih adil dan mendorong kesejahteraan pekerja.
4. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa melalui mekanisme omnibus law yang kontroversial.
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberantasan korupsi, yang dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga keadilan sosial bagi pekerja.
6. Revisi Undang-Undang Pemilu dan desain ulang sistem Pemilu 2029, sebagai bentuk aspirasi politik yang berdampak pada kebijakan ketenagakerjaan di masa depan.
Dialog ini tidak hanya menjadi forum aspirasi, tetapi juga sarana membangun kesepahaman antara pemerintah, buruh, dan dunia usaha. Pihak pemerintah, dalam hal ini diwakili Achmad Saefulloh dan Agus Nompitu, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi melalui mekanisme yang transparan dan terukur.
Kegiatan audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen Pernyataan Sikap dan pokok-pokok Pikiran MPBI Provinsi Lampung oleh Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim, kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang diterima oleh Achmad Saefulloh. Penyerahan dokumen ini menjadi simbol adanya jalur komunikasi resmi dan mekanisme follow-up yang akan dipantau secara berkelanjutan.
Dengan terbukanya ruang dialog ini, diharapkan tercipta kebijakan ketenagakerjaan yang lebih seimbang, tidak hanya menguntungkan pekerja tetapi juga mendukung stabilitas dunia usaha di Lampung. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap menjadi mediator yang adil, mendengar seluruh pihak, serta berperan aktif dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.***