SAIBETIK- Gelombang aksi mahasiswa menyoroti dugaan pelanggaran penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung. Desakan publik menguat di tengah proses penyelidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Aksi mahasiswa dorong kepastian hukum
Dua aksi unjuk rasa tercatat mengangkat isu SMA Siger. Pertama, demonstrasi oleh Dema FDIK UIN RIL pada 10 Februari 2026 di Tugu Adipura yang mendesak pemerintah kota memindahkan siswa ke sekolah berlegalitas resmi dan fasilitas layak.
Aksi kedua digelar Aliansi Lampung Melawan di kantor DPRD Provinsi Lampung pada 23 Februari 2026. Massa meminta pemerintah provinsi menjamin pemindahan peserta didik serta pemberian beasiswa penuh bagi siswa terdampak.
Penolakan izin operasional jadi pemicu
Desakan mahasiswa berkaitan dengan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menolak izin operasional SMA Siger setelah masa kesempatan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar selama enam bulan tidak dipenuhi sesuai persyaratan.
Penyelidikan kepolisian masih berjalan
Penyelidikan dilakukan Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berdasarkan pengaduan masyarakat yang diajukan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani sejak Oktober 2025. Sejumlah saksi dari instansi pendidikan telah dimintai keterangan dan penyidik berencana memeriksa pihak sekolah serta yayasan penyelenggara.
Namun hingga aksi mahasiswa berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyelidikan. Upaya konfirmasi kepada Polda Lampung belum memperoleh tanggapan.
Kekecewaan pelapor atas perkembangan kasus
Abdullah Sani menyampaikan kekecewaannya terhadap surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan karena tidak memuat pasal dugaan pelanggaran. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Implikasi hukum penyelenggaraan pendidikan
Secara regulasi, penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin operasional dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan. Polemik SMA Siger kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan fasilitas dan perlindungan hak peserta didik.***






