SAIBETIK- Rencana pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, pada Rabu (11/3/2026) menjadi momentum penting untuk menyuarakan dugaan pelanggaran hak anak dalam dunia pendidikan. Salah satu isu yang akan disampaikan adalah polemik penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung yang disebut berlangsung tanpa izin operasional resmi.
Pertemuan tersebut juga berkaitan dengan agenda perumusan konsep Desa HAM yang sedang dikembangkan pemerintah pusat sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.
Kasus SMA Siger Diangkat dalam Agenda Pertemuan
Dalam agenda diskusi bersama Menteri HAM, pihak yang mengangkat persoalan tersebut berharap kasus SMA Swasta Siger dapat menjadi perhatian pemerintah pusat agar praktik serupa tidak terjadi di wilayah lain.
Sekolah tersebut disebut telah menjalankan kegiatan belajar mengajar selama sekitar enam bulan tanpa izin operasional dari pemerintah daerah. Akibatnya, para siswa dikabarkan belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan hak dasar pendidikan bagi para siswa yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hak Anak Jadi Sorotan
Isu SMA Siger juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran aspek perlindungan anak dalam penyelenggaraan pendidikan. Sejumlah pihak menilai bahwa operasional sekolah tanpa legalitas berpotensi merugikan siswa dalam hal administrasi pendidikan maupun keberlanjutan proses belajar mereka.
Kasus tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah di Kota Bandar Lampung yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius dalam menjamin hak pendidikan anak.
Di sisi lain, pihak yang mengangkat isu ini berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap implementasi hak asasi manusia di sektor pendidikan.
Penyelidikan Kasus Masih Berjalan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan permasalahan terkait SMA Siger telah masuk tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum sejak November 2025.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, sekolah tersebut juga disebut menerima aliran dana hibah dalam jumlah besar meskipun legalitas operasionalnya masih dipersoalkan.
Harapan Agar Desa HAM Tidak Meniru Kasus Serupa
Program Desa HAM yang sedang dirumuskan oleh Kementerian HAM diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat, termasuk hak anak di bidang pendidikan.
Karena itu, berbagai pihak berharap agar kasus yang terjadi di Bandar Lampung dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi di daerah lain, terutama di desa-desa yang akan menjadi bagian dari program Desa HAM.
Pertemuan dengan Menteri HAM diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif serta memperkuat komitmen perlindungan hak anak dalam sistem pendidikan di Indonesia.***






