SAIBETIK- Publik meragukan transparansi BPJS Kesehatan Bandar Lampung terkait jumlah peserta dan transfer anggaran kapitasi untuk 31 Puskesmas BLUD.
Keraguan ini tak terlepas dari mandeknya balasan atau pun konfirmasi surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang redaksi Lampung Insider layangkan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Saat itu, yang menerima ialah satpam perempuan. Surat tersebut terpaksa diserahkan olehnya lantaran tim liputan Lampung Insider tidak diperkenankan wawancara langsung maupun mengirimkan surat tersebut ke bagian umum.
Redaksi menganggap, keterbukaan informasi soal kapitasi BPJS ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang marwahnya harus terjaga.
Kapitasi BPJS merupakan iuran peserta sehingga tergolong ke dalam Informasi Publik sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008. Bagi pelanggar UU tersebut bisa terkena sanksi administratif hingga pidana dan denda.
“Badan publik yang sengaja tidak menyediakan/memberikan/menerbitkan informasi publik sehingga merugikan orang lain– penjara maks. 1 tahun dan/atau denda maks. Rp5 juta,” tertulis pada pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal 56 pun tertulis aturan Sanksi Administratifnya. “Badan publik yang melanggar kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan (misalnya teguran, pembinaan, atau tindakan disiplin pejabat).”
Selain itu UU No. 24 Tahun 2011 pun telah mengatur. Dalam Huruf F Pasal 10 tertulis– BPJS bertugas “memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.”
Bahkan dalam Huruf C Pasal 13 pun, BPJS berkewajiban “memberikan informasi melalui media cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya.”
Namun mengapa BPJS enggan terbuka soal aliran Kapitasi ke 31 Puskesmas BLUD sekota Bandar Lampung?
Padahal keterbukaan informasi soal jumlah peserta dan anggaran kapitasi tersebut akan sangat membantu jaminan layanan kesehatan masyarakat terselenggara maksimal.***








