SAIBETIK- Polemik SMA Swasta Siger Bandar Lampung tak lagi berhenti di level daerah. Klaim Wali Kota Eva Dwiana terkait legalitas dan penggunaan APBD untuk SMA Siger kini bergema hingga Jakarta, bahkan dinilai berpotensi menjadi isu internasional karena menyangkut hak dan perlindungan anak.
Pernyataan Eva Dwiana yang menanggapi bocornya anggaran APBD untuk SMA Siger dengan kalimat singkat, “Emang salah? Emang salah?”, justru memantik kontroversi baru. Ucapan itu disampaikan saat penyerahan bantuan perlengkapan sekolah Bina Lingkungan di SMP Negeri 31 Bandar Lampung, Senin, 26 Januari 2026.
Alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut dinilai mempertebal sorotan publik terhadap penyelenggaraan SMA Siger yang hingga kini masih dipersoalkan dari sisi legalitas, tata kelola anggaran, hingga perlindungan hak peserta didik.
Isu Bergulir ke Berbagai Lembaga
Seiring waktu, isu SMA Siger melebar dan ditangani lintas institusi. Persoalan ini telah masuk radar instansi perlindungan anak, Ditreskrimsus Polda Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Tak berhenti di situ, polemik ini juga sampai ke Jakarta dan memicu respons sejumlah tokoh nasional. Salah satunya datang dari Ketua Umum Generasi Muda Pejuang Nusantara (Gema Puan), Ridwan.
Ridwan menyebut isu SMA Siger sudah dibicarakan di kalangan aktivis dan jaringan pergerakan di ibu kota. Menurutnya, persoalan ini tak bisa dianggap remeh karena menyangkut anak dan pendidikan.
“Ini sangat sensitif karena menyangkut anak. Beberapa kawan di Jakarta sudah mendengar apa yang terjadi di Bandar Lampung dengan SMA Siger,” ujar Ridwan, Rabu, 28 Januari 2026.
Berpotensi Jadi Isu Internasional
Ridwan menilai, apabila persoalan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, SMA Siger berpotensi menjadi isu nasional bahkan internasional. Alasannya, pendidikan dan perlindungan anak merupakan isu universal yang menjadi perhatian dunia.
“Kalau sudah menyentuh hak anak dan pendidikan, itu bukan cuma isu lokal. Bisa jadi isu internasional, apalagi kalau ada dugaan pelanggaran sistemik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dugaan peniruan konsep Sekolah Rakyat yang justru berpotensi menyeret guru dan tenaga pendidik dalam pusaran masalah hukum dan etika pendidikan.
Selain itu, Ridwan mengingatkan potensi tindak pidana korupsi jika penggunaan APBD tidak dibarengi dengan pemenuhan standar pendidikan, termasuk sarana, prasarana, dan kejelasan aset yang menjadi dasar perizinan sekolah.
“Bukan satu dua pelaku tipikor yang menangis tapi tetap dipidana. Jangan main-main dengan APBD, apalagi ini menyangkut hak anak. Negara ini negara hukum,” katanya.
Sorotan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam pernyataan tertulisnya, Ridwan juga menyoroti inkonsistensi klaim Wali Kota Bandar Lampung yang kerap menyebut SMA Siger sebagai milik pemerintah. Padahal, berdasarkan dokumen resmi, SMA Siger dikelola yayasan swasta dan tidak ada satu pun frasa yang menyatakan kepemilikan pemerintah daerah.
“Wali kota harus hati-hati. Pasal 421 KUHP jelas mengatur pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menyesatkan atau memaksa dapat dipidana,” ungkap Ridwan.
Ia juga mengingatkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, Ridwan menyinggung UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat bertindak jujur, terbuka, dan tidak menyesatkan publik.
“Bilang ke biro hukum. Pejabat publik itu wajib transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Desakan Hentikan Operasional SMA Siger
Atas berbagai dugaan tersebut, Ridwan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan operasional SMA Siger sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara terbuka.
“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma perang opini yang terjadi. Ini pendidikan. Masak pendidikan dikelola seperti ini. Mau jadi apa negara kita,” pungkasnya.***








