SAIBETIK- Dugaan aliran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung ke pihak swasta tanpa persetujuan DPRD kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada pembiayaan SMA Swasta Siger yang disebut menerima anggaran ratusan juta rupiah tanpa melalui mekanisme pembahasan legislatif. Panglima Kodam II/Sriwijaya pun angkat suara dan meminta Polda Lampung mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan diduga melangkahi fungsi dan kewenangan DPRD dalam penggunaan anggaran pendidikan senilai sekitar Rp700 juta. Dana APBD tersebut disebut digunakan untuk membiayai operasional SMA Swasta Siger, meski sekolah tersebut berada di bawah naungan yayasan swasta.
Dugaan ini kini menjadi objek penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penganggaran dan pencairan dana tersebut.
Menurut laporan itu, penggunaan APBD seharusnya melalui mekanisme perencanaan, pembahasan, dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Ketika tahapan tersebut tidak dijalankan, maka muncul dugaan pelanggaran prosedur serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
DPRD Klaim Tidak Pernah Dilibatkan
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, secara terbuka menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran untuk SMA Siger, khususnya pada tahun anggaran 2025.
“Anggaran 2026 sudah kami coret karena bermasalah. Tapi yang 2025, Dewan tidak pernah diajak bicara. Ini jelas mencurigakan,” ujar Asroni pada Rabu, 21 Januari 2026.
Asroni menilai tindakan tersebut mencederai fungsi pengawasan DPRD. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
Pencairan Disebut Dilakukan Secara Diam-diam
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemerintah Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pencairan dana untuk SMA Siger dilakukan secara senyap. Proses tersebut disebut tidak melalui pembahasan resmi dan tidak disertai persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.
“Ada uang ratusan juta yang keluar tanpa sepengetahuan Dewan,” ungkap sumber tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Publik menilai, jika benar pencairan dilakukan tanpa prosedur, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Indikasi Konflik Kepentingan
Kasus SMA Siger semakin menjadi sorotan karena adanya dugaan konflik kepentingan. Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang menaungi SMA Swasta Siger, diketahui memiliki salah satu pengurus yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, yakni Eka Afriana.
Eka Afriana merupakan saudari kembar dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Fakta ini memunculkan kecurigaan publik terhadap netralitas kebijakan dan objektivitas dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan APBD.
Sejumlah pengamat menilai, aliran APBD ke lembaga swasta yang memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat aktif berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Sorotan Pangdam dan Aset Negara
Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Misrul, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai sistem penganggaran yang terjadi sarat dengan konflik kepentingan dan harus dibuka secara transparan.
Menurut Misrul, persoalan ini tidak hanya menyangkut aliran dana APBD, tetapi juga penggunaan aset negara oleh SMA Siger untuk menunjang operasional sekolah.
“Bagaimana mungkin APBD mengalir ke pihak swasta tanpa persetujuan DPRD. Ditambah lagi, SMA Siger menggunakan aset negara bernilai tinggi untuk kegiatan operasionalnya,” kata Misrul.
Ia menegaskan, kondisi tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Desakan Pengusutan Tuntas
Misrul secara tegas meminta Polda Lampung mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kasus SMA Siger. Ia menilai aparat penegak hukum perlu bertindak profesional dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Publik pun kini menunggu langkah konkret Polda Lampung dalam mengungkap fakta sebenarnya. Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum serta transparansi penggunaan APBD di Kota Bandar Lampung.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berharap ada penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus perbaikan sistem penganggaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***








