LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelaa IIA Bandar Lampung mendapat bekal dinamika kelompok pada kegiatan rehabilitasi sosial.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Farid Junaedi, memberikan materi kepada Residen rehabilitasi sosial, di Lapas Narkotika Way Hui, Selasa (7/6/2022).
Farid menjelaskan, rehabilitasi sosial merupakan proses refungsionalisasi dan pengembangan agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara baik di dalam kehidupan masyarakat.
“Sama halnya dengan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi sosial dan mendapatkan terapi dinamika kelompok, harus mengetahui dasar interaksi manusia,” ungkap Farid, dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, Rabu (5/6/2022).
Seperti yang diketahui, sambungnya, dalam komunikasi kelompok yang nantinya akan terjadi perpindahan ide atau gagasan, karena adanya kebutuhan timbal balik atara satu dengan yang lainnya.
Dimana dalam terapi kelompok tersebut, Farid membagi residen dalam setiap kelompok yang akan diberikan tantangan untuk menyatukan ide antar anggota kelompok.
“Setiap organisasi atau kelompok memiliki penugasan yang jelas dan terdiri dari peran serta kedudukan masing-masing. Dalam kelompok juga terdapat aturan atau norma yang mengatur interaksi untuk mencapai tujuan bersama,” jelasnya.
Pembekalan materi dinamika kelompok kepada warga binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung ini bertujuan untuk meningkatkan proses interaksi antara anggota kelompok terhadap anggota kelompok yang lain.
“Kedepan harapannya setelah mengikuti program Rehabilitasi Sosial ini dapat menumbuhkan rasa solidaritas, saling menghormati dan menghargai ketika kembali ke masyarakat atau bebas nanti,” pungkasnya.***
Laporan Siska Purnama