SAIBETIK– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penegakan hukum terhadap buronan. Senin, 17 November 2025, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di wilayah Bumi Kedaton, Bandar Lampung, setelah buron selama beberapa bulan. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Lampung untuk menindak tegas pelaku tindak pidana dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH, MH., yang memimpin tim secara langsung dan memastikan proses penangkapan berjalan aman dan tertib. DPO yang ditangkap berinisial WE, merupakan terpidana kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.
Berdasarkan catatan kasus, berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, pada persidangan pertama tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sehingga sidang harus ditunda hingga 28 Agustus 2025. Pada sidang berikutnya, tanggal 28 Agustus, terdakwa kembali mangkir, dan sidang pun ditunda lagi ke tanggal 4 September 2025. Ketiadaan terdakwa ini membuat proses hukum tertunda selama beberapa bulan, hingga akhirnya Tim Tabur Kejati Lampung berhasil menangkapnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menuturkan bahwa saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar tanpa insiden. Setelah penangkapan, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. “Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilanjutkan ke persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” jelas Ricky Ramadhan.
Ricky juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum. Masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO lain diimbau segera melaporkan informasi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. “Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait DPO lainnya, segera laporkan kepada kami. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dan sangat dianjurkan untuk menyerahkan diri sebelum proses hukum semakin berat,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan sinergi tim intelijen dan penegak hukum di Lampung dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa seluruh DPO akan terus diburu, dan tidak ada celah bagi mereka untuk lolos dari proses hukum.
Dengan upaya tegas seperti ini, Kejati Lampung berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku hukum bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kegiatan penangkapan DPO ini juga menjadi momentum penting bagi aparat hukum untuk menunjukkan bahwa buron tidak akan selamanya luput dari hukum dan bahwa sistem peradilan di Lampung berjalan efektif dan transparan.***





