• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BUMD Pengelola Dana PI Diharap Permudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah

Melda by Melda
27/11/2024
in Bandar lampung
BUMD Pengelola Dana PI Diharap Permudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah

SAIBETIK– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di sektor migas diminta untuk mempercepat proses perizinan dan membantu penyelesaian masalah yang muncul di daerah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, yang merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 37 Tahun 2016.

Menurut Mustafid, PI 10% merupakan kewajiban yang harus ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada BUMD atau BUMN yang terlibat dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas. “Keterlibatan daerah melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, seperti profit bagi BUMD yang akan memperkuat pendapatan daerah, serta memberikan pengalaman dalam pengelolaan blok migas,” ujarnya.

Tanggung Jawab BUMD dalam Pengelolaan PI 10%

BeritaTerkait

Defisit Anggaran Lampung, Yozi Rizal Desak OPD Tancap Gas Ikuti Irama Kerja Gubernur

Jajaran Direksi BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera Resmi Diputuskan

BUMD yang menerima PI 10% bertanggung jawab untuk memperlancar proses penerbitan perizinan daerah dan mengatasi masalah terkait pelaksanaan kontrak kerja sama migas di daerah. Mustafid juga menegaskan bahwa BUMD yang terlibat dalam pengelolaan PI 10% harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) atau Perseroan Terbatas (PT) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda.

“BUMD ini khusus mengelola PI 10%, dan satu BUMD hanya bisa mengelola satu PI 10%,” tambahnya.

PI 10% Sebagai Sumber Pendapatan Daerah

Dana PI 10% diyakini menjadi potensi besar bagi daerah, terutama untuk meningkatkan perekonomian lokal. Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menjelaskan bahwa kebijakan penawaran PI 10% pada sektor migas lepas pantai memberikan peluang besar bagi Pemda untuk mengelola dan memanfaatkan dana tersebut. “Pemda harus segera mengurus hak PI 10% mereka, karena saat ini baru sebagian blok migas yang PI 10%-nya sudah dapat dinikmati daerah,” ujar Wiratmaja.

Selain itu, peraturan baru mengharuskan Pemda untuk menyesuaikan kontrak kerja sama migas yang belum menawarkan PI 10% dengan ketentuan Permen ESDM yang berlaku. “Pemda perlu lebih aktif dalam mengkomunikasikan PI 10% dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Dengan adanya PI 10%, BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat, sambil tetap menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam migas.***

Source: MELDA
Tags: BUMDdan Penyelesaian Masalah DaerahDiharap Permudah PerizinanPengelola Dana PI
ShareTweetSendShare
Previous Post

PJ Bupati Tanggamus dan Sekda Gunakan Hak Pilih di TPS 12 Kota Agung

Next Post

Hasil Sementara Quick Count Pilkada Tanggamus 2024: Paslon Saleh-Agus Unggul Telak

Next Post
Hasil Sementara Quick Count Pilkada Tanggamus 2024: Paslon Saleh-Agus Unggul Telak

Hasil Sementara Quick Count Pilkada Tanggamus 2024: Paslon Saleh-Agus Unggul Telak

Paslon Nomor 03 Riyanto–Umi Laila Unggul Sementara di Pilkada Pringsewu

Paslon Nomor 03 Riyanto–Umi Laila Unggul Sementara di Pilkada Pringsewu

Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar Unggul Sementara Berdasarkan Hitung Cepat Pilkada Lampung Selatan 2024

Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar Unggul Sementara Berdasarkan Hitung Cepat Pilkada Lampung Selatan 2024

Hasil Hitung Cepat Pilkada Lampung 2024 Versi Rakata: Pasangan Terdepan di Setiap Daerah

Hasil Hitung Cepat Pilkada Lampung 2024 Versi Rakata: Pasangan Terdepan di Setiap Daerah

Kapolda Lampung Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Pilkada 2024 yang Kondusif

Kapolda Lampung Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Pilkada 2024 yang Kondusif

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved