SAIBETIK– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di sektor migas diminta untuk mempercepat proses perizinan dan membantu penyelesaian masalah yang muncul di daerah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, yang merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 37 Tahun 2016.
Menurut Mustafid, PI 10% merupakan kewajiban yang harus ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada BUMD atau BUMN yang terlibat dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas. “Keterlibatan daerah melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, seperti profit bagi BUMD yang akan memperkuat pendapatan daerah, serta memberikan pengalaman dalam pengelolaan blok migas,” ujarnya.
Tanggung Jawab BUMD dalam Pengelolaan PI 10%
BUMD yang menerima PI 10% bertanggung jawab untuk memperlancar proses penerbitan perizinan daerah dan mengatasi masalah terkait pelaksanaan kontrak kerja sama migas di daerah. Mustafid juga menegaskan bahwa BUMD yang terlibat dalam pengelolaan PI 10% harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) atau Perseroan Terbatas (PT) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda.
“BUMD ini khusus mengelola PI 10%, dan satu BUMD hanya bisa mengelola satu PI 10%,” tambahnya.
PI 10% Sebagai Sumber Pendapatan Daerah
Dana PI 10% diyakini menjadi potensi besar bagi daerah, terutama untuk meningkatkan perekonomian lokal. Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menjelaskan bahwa kebijakan penawaran PI 10% pada sektor migas lepas pantai memberikan peluang besar bagi Pemda untuk mengelola dan memanfaatkan dana tersebut. “Pemda harus segera mengurus hak PI 10% mereka, karena saat ini baru sebagian blok migas yang PI 10%-nya sudah dapat dinikmati daerah,” ujar Wiratmaja.
Selain itu, peraturan baru mengharuskan Pemda untuk menyesuaikan kontrak kerja sama migas yang belum menawarkan PI 10% dengan ketentuan Permen ESDM yang berlaku. “Pemda perlu lebih aktif dalam mengkomunikasikan PI 10% dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Dengan adanya PI 10%, BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat, sambil tetap menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam migas.***