• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BUMD Lampung Kembali Jadi Sorotan: Buruh PT Wahana Raharja Masih Menunggu Hak yang Tertunda

Melda by Melda
09/10/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
BUMD Lampung Kembali Jadi Sorotan: Buruh PT Wahana Raharja Masih Menunggu Hak yang Tertunda

SAIBETIK– Perjuangan buruh PT Wahana Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan publik. YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Direktur Utama perusahaan harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait tunggakan upah buruh. Keputusan ini menyoroti bagaimana sebuah BUMD, yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum dan pelaksanaan prinsip keadilan sosial, justru terlibat dalam praktik perampasan hak pekerja.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan pada 18 Desember 2024 dan dikuatkan melalui kasasi MA Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025, memerintahkan PT Wahana Raharja untuk membayar tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tujuh buruh dengan total Rp 326.087.940 (tiga ratus dua puluh enam juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hubungan kerja para buruh merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak maupun menunda pembayaran hak-hak pekerja.

Ironisnya, bukannya menunaikan kewajibannya, perusahaan daerah ini justru memperlihatkan wajah BUMD yang dikelola buruk. Hak-hak buruh diabaikan, upah tertunda, dan tindakan ini dilindungi oleh impunitas struktural karena kepemilikan daerah. Para buruh yang menjadi penggugat bukan sekadar angka dalam dokumen hukum, melainkan manusia yang bertahun-tahun bekerja dengan loyalitas tinggi untuk menjaga operasional perusahaan. Tunggakan gaji yang menumpuk bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kesejahteraan hidup buruh beserta keluarganya.

BeritaTerkait

Lampung Geger! BNN Lepas Pesta Narkoba HIPMI, Kejati Blunder, dan Kontroversi Sekolah Ilegal Wali Kota

Irjen Pol Helmy Santika Tutup Masa Jabatan Kapolda Lampung, Tinggalkan Jejak Tegas dan Humanis

YLBHI–LBH Bandar Lampung menekankan bahwa tanggung jawab moral dan hukum kini berada di pundak Direktur Utama PT Wahana Raharja. Menunda atau menghindari pelaksanaan putusan pengadilan sama artinya memperpanjang penderitaan para buruh yang sudah terlalu lama menunggu keadilan.

Peristiwa ini juga mengungkap kegagalan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemilik saham mayoritas dalam mengawasi BUMD. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan milik daerah menelantarkan pekerjanya tanpa ada teguran, evaluasi, atau langkah korektif dari pemerintah? Kealpaan pemerintah dalam memastikan BUMD berjalan sesuai hukum menunjukkan bahwa pelanggaran hak buruh bukan semata kesalahan manajemen, tetapi akibat pembiaran struktural.

Selain itu, DPRD Provinsi Lampung harus mengambil tanggung jawab melalui fungsi pengawasannya. Lembaga legislatif tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hak buruh di perusahaan milik daerah, terlebih ketika putusan pengadilan telah menegaskan kewajiban hukum yang jelas. YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa perjuangan buruh PT Wahana Raharja adalah cerminan masalah ketidakadilan struktural yang lebih luas di Indonesia. Jika BUMD saja bisa mengabaikan hukum, bagaimana dengan sektor swasta yang pengawasannya lebih minim?

Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak langkah konkret:

1. Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan PHI dan membayar seluruh hak buruh tanpa syarat dan penundaan.
2. Pemerintah Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi manajemen PT Wahana Raharja serta memastikan hak buruh terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
3. DPRD Provinsi Lampung memanfaatkan fungsi pengawasan secara optimal, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD, dan mencegah terulangnya pelanggaran hak pekerja di masa mendatang.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa hak buruh adalah hak konstitusional yang tidak bisa dinegosiasikan. Negara wajib hadir untuk menjamin hak-hak tersebut. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti di atas kertas; buruh harus menerima haknya secara nyata.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD LampungBuruh PT Wahana RaharjaHak BuruhMahkamah AgungPenegakan HukumPutusan KasasiYLBHI Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Tetap Tak Dapat BOSDA

Next Post

Kalapas Dharmasraya Tingkatkan Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung: Langkah Strategis Perkuat Penegakan Hukum

Next Post
Kalapas Dharmasraya Tingkatkan Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung: Langkah Strategis Perkuat Penegakan Hukum

Kalapas Dharmasraya Tingkatkan Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung: Langkah Strategis Perkuat Penegakan Hukum

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Langkah Cerdas Persiapan UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Langkah Cerdas Persiapan UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Langkah Cerdas Persiapan UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital, Langkah Cerdas Persiapan UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

10/10/2025
Kalapas Dharmasraya Tingkatkan Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung: Langkah Strategis Perkuat Penegakan Hukum

Kalapas Dharmasraya Tingkatkan Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung: Langkah Strategis Perkuat Penegakan Hukum

09/10/2025
BUMD Lampung Kembali Jadi Sorotan: Buruh PT Wahana Raharja Masih Menunggu Hak yang Tertunda

BUMD Lampung Kembali Jadi Sorotan: Buruh PT Wahana Raharja Masih Menunggu Hak yang Tertunda

09/10/2025
Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Tetap Tak Dapat BOSDA

Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Tetap Tak Dapat BOSDA

09/10/2025
Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

09/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved