SAIBETIK- Polemik SMA Siger di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Setelah sempat menolak laporan pada 2025, Ombudsman RI Perwakilan Lampung kini menyatakan sikap tegas: operasional SMA Siger dinilai ilegal dan berpotensi mengarah pada praktik koruptif. Pernyataan ini menambah tekanan hukum dan politik terhadap penyelenggaraan sekolah yang sejak awal menuai kontroversi.
Ombudsman Tegaskan Status Ilegal SMA Siger
Atensi publik terhadap SMA Siger kian meluas. Isu ini tidak lagi terbatas pada DPRD, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Polda Lampung, tetapi kini mendapat sorotan langsung dari Ombudsman RI.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman, menyatakan bahwa operasional SMA Siger tidak tercatat secara resmi dalam sistem negara. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak serius terhadap hak dasar peserta didik.
“Ini ilegal, tidak tercatat di negara. Dampaknya sangat besar, ijazah mereka nanti tidak akan diakui. Kita jangan main-main, ini menyangkut hak pendidikan anak-anak,” ujar Nur Rakhman, dikutip dari keterangan kepada media, Januari 2026.
Risiko Maladministrasi hingga Dugaan Koruptif
Selain aspek legalitas, Ombudsman juga menyoroti sumber pendanaan operasional SMA Siger, khususnya pembayaran honor guru dan biaya penyelenggaraan sekolah.
Nur Rakhman menegaskan, jika syarat administrasi tidak dipenuhi, maka penyelenggara telah masuk ke ranah maladministrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa potensi masalah bisa jauh lebih serius.
“Kalau syarat administrasi tidak dijalankan, itu jelas maladministrasi. Tapi yang lebih ekstrem, saya khawatir ini sudah masuk tindakan koruptif. Kita harus telusuri, kalau anggaran resminya tidak ada, lalu mereka digaji pakai uang mana,” tegasnya.
Sikap Ombudsman Berubah, Tekanan Makin Kuat
Sikap terbaru Ombudsman ini menjadi sorotan karena berbeda dengan posisi lembaga tersebut pada 2025 lalu, ketika laporan terkait SMA Siger sempat ditolak. Perubahan pandangan ini menunjukkan adanya perkembangan fakta dan temuan baru di lapangan.
Dengan pernyataan ini, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan yang berpotensi merugikan hak anak dan keuangan negara.***








