• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Tanggung Jawab Fakultas

Melda by Melda
09/10/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Tanggung Jawab Fakultas

SAIBETIK— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) kembali menegaskan desakan agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHEPEL) Universitas Lampung. Pernyataan ini disampaikan melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, Ghraito Arip, yang menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar peristiwa tragis, melainkan persoalan hukum dan moral yang menuntut penanganan serius dan transparan.

Kasus dugaan kekerasan ini mulai mendapat sorotan publik setelah Polda Lampung menggelar konferensi pers pada 7 Oktober 2025, yang menyebutkan adanya indikasi kekerasan dan dimulainya proses penyidikan. Menurut BEM Unila, bukti awal yang telah dikumpulkan—mulai dari keterangan saksi, hasil ekshumasi, hingga barang bukti fisik—sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

Ghraito Arip menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah, baik berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, maupun keterangan ahli. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.

BeritaTerkait

Kasus Pajero di Lampung Makin Panas: Kredit Macet 18 Bulan, Polisi dan Debt Collector Saling Lapor

Mutasi Besar Polri! Irjen Helmy Santika Tinggalkan Kursi Kapolda Lampung, Naik ke Jabatan Strategis di Mabes

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami menuntut agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan lebih transparan dan publik dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” tegas Ghraito.

Selain menyoroti proses hukum, BEM Unila juga menekankan tanggung jawab Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila sebagai pembina organisasi MAHEPEL. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, fakultas dan perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan mahasiswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler.

“Terjadinya kekerasan dalam kegiatan Diksar menunjukkan adanya kegagalan pengawasan akademik dan kelembagaan. Kami menuntut agar Dekan FEB Unila memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang dijalankan dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa,” lanjut Ghraito.

BEM Unila juga menyerukan agar proses hukum kasus ini berlangsung adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Selain itu, organisasi mahasiswa ini menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum perubahan budaya kampus di Universitas Lampung. Menurut mereka, kampus harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi dialog, integritas, keselamatan mahasiswa, serta nilai-nilai akademik yang etis.

“Kami berharap kasus ini tidak hanya berakhir pada penegakan hukum semata, tetapi juga memicu reformasi budaya kampus agar Universitas Lampung benar-benar menjadi lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab,” pungkas Ghraito.

BEM Unila menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bersinergi dengan aparat hukum serta pihak fakultas untuk memastikan keadilan bagi seluruh korban. Tekanan publik dan desakan mahasiswa diharapkan mendorong proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bem unilabudaya kampus amandiksar mahepelhukum mahasiswakekerasan mahasiswapengawasan fakultasPolda LampungTransparansi HukumUniversitas Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lampung Fashion Tendance 2025 Resmi Dibuka, Tampilkan Desainer Nasional dan Internasional

Next Post

Bupati Pringsewu & Istri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Sinergi Budaya dan Pemerintahan

Next Post
Bupati Pringsewu & Istri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Sinergi Budaya dan Pemerintahan

Bupati Pringsewu & Istri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Sinergi Budaya dan Pemerintahan

Pemkab Pringsewu Tegaskan Konsistensi Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Pemkab Pringsewu Tegaskan Konsistensi Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Polres Pringsewu Ringkus Delapan Pelaku Narkoba, Dua Diduga Pengedar Sabu

Polres Pringsewu Ringkus Delapan Pelaku Narkoba, Dua Diduga Pengedar Sabu

Wabup Agus Suranto Genjot Percepatan Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan di Tanggamus, Target Satu Digit Tahun 2026

Wabup Agus Suranto Genjot Percepatan Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan di Tanggamus, Target Satu Digit Tahun 2026

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

10/10/2025
Mahasiswa Itera Bantu Perempuan Desa Sriwedari Ubah Singkong Jadi Mie Mocaf, Produk Sehat Bernilai Tinggi

Mahasiswa Itera Bantu Perempuan Desa Sriwedari Ubah Singkong Jadi Mie Mocaf, Produk Sehat Bernilai Tinggi

10/10/2025
Lampung Gemilang! Ajeng Perwito Sari Sumbang Medali Perunggu di Pornas Korpri XVII 2025

Lampung Gemilang! Ajeng Perwito Sari Sumbang Medali Perunggu di Pornas Korpri XVII 2025

10/10/2025
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Mulai Pertanian Hingga Satu Data Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Mulai Pertanian Hingga Satu Data Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

10/10/2025
Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

10/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved