• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, September 16, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BEM Unila Desak Perda Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, 15 Desa Adat di Lampung Terancam Hanya Jadi Seremonial

Melda by Melda
16/09/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
BEM Unila Desak Perda Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, 15 Desa Adat di Lampung Terancam Hanya Jadi Seremonial

SAIBETIK- Lampung kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi menetapkan 15 Desa Adat sebagai langkah awal pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun, langkah ini langsung menuai kritik tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung yang menegaskan bahwa pengakuan tersebut berisiko hanya menjadi simbol politik tanpa dasar hukum yang jelas jika tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang mengikat.

Melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi, BEM Unila menekankan urgensi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum implementasi pengakuan Desa Adat. Menurut Ghraito Arip H., Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi hak-hak masyarakat adat secara konstitusional.

“Pengakuan Desa Adat tidak bisa berhenti pada deklarasi atau pengumuman politik. Ini menyangkut keberlangsungan kehidupan adat dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Tanpa regulasi yang jelas, pengakuan ini hanya akan jadi wacana yang mudah digugat,” ujar Ghraito dengan tegas.

BeritaTerkait

No Content Available

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah memberikan rambu bahwa Desa Adat hanya dapat diakui apabila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain eksistensi masyarakat hukum adat yang masih hidup, keberadaan wilayah adat, serta praktik kearifan lokal yang nyata dijalankan. Artinya, pengakuan Desa Adat harus melalui mekanisme hukum yang kuat, bukan sekadar penetapan administratif.

BEM Unila menilai, tanpa adanya Perda dan Pergub yang spesifik, status Desa Adat di Lampung rawan diperdebatkan dan bahkan bisa kehilangan legitimasi hukum. Lebih dari itu, regulasi ini akan berperan penting dalam melindungi tanah ulayat, hutan adat, hingga akses masyarakat terhadap sumber daya alam. Jika tidak diatur secara rinci, hak-hak masyarakat adat rentan tergerus kepentingan pihak luar, termasuk korporasi besar yang kerap berhadapan langsung dengan masyarakat adat dalam konflik agraria.

“Perda dan Pergub bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi instrumen nyata untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya yang telah mereka kelola turun-temurun. Tanpa itu, pengakuan Desa Adat hanya akan menjadi seremonial belaka,” lanjut Ghraito.

BEM Unila juga mendesak DPRD Provinsi Lampung agar segera merumuskan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat dan mendorong Gubernur untuk menyiapkan Pergub pelaksanaannya. Menurut mereka, lambannya proses legislasi ini berpotensi menghambat hak-hak masyarakat adat yang seharusnya sudah dijamin oleh konstitusi.

Dalam pernyataannya, BEM Unila menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini secara kritis. Mereka menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal eksistensi Desa Adat, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kelestarian budaya, dan keberlanjutan demokrasi lokal di Lampung.

“BEM Universitas Lampung akan terus berdiri di garda terdepan, memastikan kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada masyarakat adat, bukan hanya kepentingan elit politik. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Ghraito.

Dengan sikap tegas ini, BEM Unila berharap agar pengakuan 15 Desa Adat tidak berakhir sebagai agenda politik sesaat, melainkan benar-benar menjadi pijakan kuat dalam menjaga martabat, hak, dan masa depan masyarakat adat di Provinsi Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bem universitas lampungdesa adat lampunghak masyarakat adatperda dan pergubperda masyarakat hukum adatpolitik lokal lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda, Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil dan Surplus

Next Post
Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil dan Surplus

Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil dan Surplus

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil dan Surplus

Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil dan Surplus

16/09/2025
BEM Unila Desak Perda Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, 15 Desa Adat di Lampung Terancam Hanya Jadi Seremonial

BEM Unila Desak Perda Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, 15 Desa Adat di Lampung Terancam Hanya Jadi Seremonial

16/09/2025
Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda, Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda, Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional

16/09/2025
Modus COD Bikin Resah! Polisi Tanggamus Bongkar Sindikat Penipuan Motor, Tiga Pelaku Diciduk, Satu Masih Buron

Modus COD Bikin Resah! Polisi Tanggamus Bongkar Sindikat Penipuan Motor, Tiga Pelaku Diciduk, Satu Masih Buron

15/09/2025
Lonjakan Pendaftar SKCK di Tanggamus, Polres Gelar Tenda dan Kursi Tambahan untuk Layani Ribuan Warga

Lonjakan Pendaftar SKCK di Tanggamus, Polres Gelar Tenda dan Kursi Tambahan untuk Layani Ribuan Warga

15/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved