SAIBETIK- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan, bahkan dalam hal dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran penyelenggaraan Pilkada di wilayah tersebut. “Pilkada di Lampung berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Kami bersyukur atas hal tersebut,” ujar Iskardo di Bandarlampung, Kamis (28/11/2024).
Menurut Iskardo, hingga saat ini, Bawaslu tidak menerima laporan yang mengarah pada pelanggaran TSM terkait pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati. “Sejauh ini, tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran TSM di 15 kabupaten dan kota di Lampung. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Bawaslu Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut berperan dalam kelancaran Pilkada, terutama Kepolisian Daerah Lampung dan TNI. Kerjasama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan situasi.
“Kami sangat bersyukur, kekompakan dan keterpaduan masyarakat Lampung terjaga dengan baik sepanjang pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.
Meski demikian, Iskardo mencatat beberapa kendala teknis yang terjadi selama pemungutan suara. Beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten dan kota mengalami kekurangan surat suara, surat suara tertukar, dan kerusakan pada surat suara.
Kekurangan surat suara terjadi di sejumlah wilayah, seperti Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat. “Kekurangan ini terjadi pada surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Lampung langsung berkoordinasi dengan penyelenggara teknis untuk mengatasi masalah tersebut. Selain itu, surat suara yang tertukar juga ditemukan di empat daerah, yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. “Kami memastikan agar tidak ada lagi surat suara yang tertukar dan mendorong penyelenggara untuk segera menangani masalah tersebut,” imbuhnya.
Terakhir, untuk kasus surat suara yang rusak, ditemukan di Kabupaten Lampung Barat. Beberapa surat suara tersebut robek di beberapa bagian, dan Bawaslu meminta agar surat suara tersebut dipisahkan dan tidak digunakan.
Bawaslu Lampung berharap, meskipun ada beberapa kejadian teknis, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di provinsi ini tetap dapat dijalankan dengan baik, dengan transparansi dan akuntabilitas yang terjaga.***