SAIBETIK– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memperketat pengawasan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahapan ini berlangsung mulai 25 September hingga 14 November 2024, melibatkan dua pasangan calon yang berlaga memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Berdasarkan data Bawaslu, hingga kini terdapat total 763 kegiatan kampanye yang digelar oleh kedua pasangan calon. Pasangan Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat mengadakan 31 kegiatan, yang meliputi 5 pertemuan terbatas, 23 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, serta satu kegiatan lainnya yang sesuai dengan regulasi.
Di sisi lain, Pasangan Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, jauh lebih aktif dengan menyelenggarakan 732 kegiatan. Rinciannya, 27 pertemuan terbatas, 347 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 356 kegiatan lainnya yang tak melanggar ketentuan kampanye.
Metode yang paling banyak dimanfaatkan oleh kedua kandidat adalah kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan hukum, dengan total mencapai 356 aktivitas. Sementara itu, debat publik menjadi strategi yang paling jarang digunakan, dengan hanya dua kali dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon.
Di tengah maraknya kegiatan kampanye, Bawaslu Lampung bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan telah menerima dan menangani 66 laporan terkait dugaan pelanggaran. Dari total laporan tersebut, 50 kasus berhasil diregistrasi, sedangkan 16 lainnya tidak memenuhi syarat registrasi.
Lebih lanjut, Bawaslu menyatakan ada 24 kasus yang dikonfirmasi sebagai pelanggaran. Rinciannya, 3 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 8 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 13 pelanggaran hukum lainnya.
Tamri, anggota Bawaslu Lampung yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawasi setiap tahapan kampanye. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga integritas Pilkada ini,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang intens dan langkah penanganan yang tegas, Bawaslu Provinsi Lampung berupaya memastikan seluruh proses kampanye berjalan adil dan transparan. Setiap temuan akan diproses secara profesional demi menjaga kualitas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada 2024 di Lampung.***