SAIBETIK– Tahapan Pemilu 2024 semakin mendekati hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Untuk mengantisipasi potensi gangguan, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikategorikan rawan. Langkah ini menjadi deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang berisiko menghambat pelaksanaan pemilu yang demokratis dan adil.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung menjelaskan bahwa TPS rawan adalah TPS yang memiliki potensi gangguan, seperti penyalahgunaan daftar pemilih, politik uang, hingga intimidasi terhadap penyelenggara pemilu. Pemetaan ini bertujuan memastikan pengawasan yang lebih fokus dan meningkatkan kesiapan pelaksanaan pemilu.
Fokus Pemetaan TPS Rawan
Dalam proses identifikasi, Bawaslu menggunakan sejumlah variabel kunci, antara lain:
1. Hak Pilih: TPS yang memiliki pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). TPS di sekitar rumah sakit, pondok pesantren, atau lembaga pendidikan menjadi perhatian khusus.
2. Kampanye di TPS: Dugaan penggunaan politik uang atau isu politik SARA dapat meningkatkan potensi kerawanan.
3. Netralitas Penyelenggara: Penyelenggara harus bersikap netral tanpa memihak pasangan calon tertentu.
4. Lokasi: TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan pasangan calon, area rawan konflik, atau wilayah bencana memerlukan pengawasan lebih.
5. Logistik: TPS dengan riwayat permasalahan logistik atau kesulitan geografis menjadi bagian penting dalam pemetaan.
Hasil Pemetaan TPS Rawan
Hasil identifikasi sementara menunjukkan berbagai kategori TPS rawan, di antaranya:
– TPS dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status): 447 TPS, mayoritas di Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
– TPS dengan pemilih pindahan (DPTb): 41 TPS, terbanyak di Labuhan Ratu dan Kemiling.
– TPS dengan riwayat kekerasan: 2 TPS, terpusat di Bumi Waras.
– TPS di wilayah rawan bencana: 16 TPS, terbanyak di Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, dan Rajabasa.
– TPS di lokasi sulit dijangkau: 6 TPS, mayoritas di Rajabasa.
– TPS dekat posko pemenangan: 22 TPS, tersebar di Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.
Ketua Bawaslu menegaskan pentingnya pengawasan untuk menjamin asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langkah ini juga bertujuan mencegah pelanggaran dan sengketa selama tahapan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.
“Deteksi dini ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” ujarnya.***