SAIBETIK- Nama anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, menjadi pusat perhatian publik setelah beredar foto dan informasi mengenai sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Kota Bandar Lampung. Bangunan ini dikaitkan dengan perusahaan yang dimiliki keluarga Fauzan Sibron dan menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penertiban bangunan di atas sungai oleh pemerintah kota.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan pada Minggu malam, 11 Januari 2026, setelah beredar di grup WhatsApp Lampung Maju 2024–2029. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa bangunan yang menjadi sorotan adalah kantor perusahaan yang kepemilikannya dialihkan dari almarhum H. Sukri Balak kepada Sibron Aziz, yang merupakan orang tua Fauzan Sibron.
Profil Perusahaan dan Keterkaitan Keluarga
Berdasarkan data resmi DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron tercatat sebagai Direktur PT Subanus dan PT F Syukri Balak. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di wilayah sekitar Perumahan Dolog, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Foto-foto yang viral di media sosial menunjukkan papan nama perusahaan tersebut terpasang di bangunan yang dipersoalkan, menguatkan dugaan bahwa bangunan itu difungsikan sebagai kantor perusahaan keluarga.
Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait mengenai status bangunan dan legalitas pendiriannya. Hal ini memicu spekulasi publik tentang apakah bangunan tersebut memiliki izin resmi atau berdiri di atas sempadan sungai yang seharusnya dilindungi.
Sorotan terhadap Satgas Penertiban Bangunan di Atas Sungai
Bangunan tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Satgas Penertiban Bangunan di atas Aliran Sungai yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Mei 2025. Satgas ini dibentuk untuk menindak bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai karena dianggap memperparah risiko banjir dan merusak tata ruang kota.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan permanen dan berukuran besar yang diduga berdiri di atas sungai justru tidak tersentuh penertiban, sementara bangunan liar milik warga sering dibongkar. “Kalau bangunan kecil cepat dibongkar, tapi yang besar kok dibiarkan. Ini yang jadi tanda tanya masyarakat,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi bangunan.
Pengamat tata kota menambahkan bahwa kehadiran bangunan yang dikaitkan dengan tokoh publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan tata ruang, bukan sebaliknya. Mereka menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan transparansi penuh untuk menghindari persepsi tebang pilih.
Pertanyaan Publik soal Kesetaraan Penegakan Hukum
Kasus ini berkembang menjadi perdebatan publik mengenai kesetaraan penegakan hukum dan aturan tata ruang di Bandar Lampung. Masyarakat menilai, jika bangunan besar dan milik pihak berpengaruh luput dari penertiban, hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap integritas pemerintah kota.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun pihak perusahaan terkait status legal bangunan, apakah berada di sempadan sungai atau telah mengantongi izin resmi. Situasi ini semakin memunculkan spekulasi dan keresahan di masyarakat.
Publik Menanti Klarifikasi dan Tindakan Tegas
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan bangunan, tetapi juga menyentuh integritas kebijakan penataan sungai dan lingkungan perkotaan. Publik menunggu apakah Satgas Penertiban Bangunan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu atau membiarkan bangunan besar luput dari penertiban.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Ke depan, kasus ini dapat menjadi indikator penting bagi masyarakat untuk menilai transparansi dan konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.***








