SAIBETIK- Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp700 juta disebut telah dicairkan untuk operasional SMA Siger pada semester pertama 2025, meski DPRD Kota Bandar Lampung mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun membahas pos anggaran tersebut dalam forum resmi legislatif.
Pencairan anggaran tanpa persetujuan DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka menyatakan pihaknya kecolongan. Ia menilai pencairan dana tersebut dilakukan tanpa mekanisme pengawasan DPRD, sehingga berpotensi melanggar fungsi kontrol lembaga legislatif terhadap penggunaan APBD.
“Anggaran 2026 sudah kami coret karena bermasalah. Tapi yang 2025, Dewan tidak pernah diajak bicara. Ini jelas mencurigakan,” ujar Asroni, Rabu (21/1/2025).
Menurut Asroni, setiap penggunaan APBD semestinya melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Tanpa proses tersebut, pencairan dana berisiko menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Indikasi pencairan senyap dan minim pengawasan
Hasil penelusuran media ini mengungkap adanya indikasi aliran dana sekitar Rp700 juta yang digunakan untuk membayar insentif guru SMA Siger. Seorang sumber internal Pemerintah Kota Bandar Lampung menyebut pencairan dana dilakukan secara senyap, tanpa pembahasan dan ketuk palu bersama DPRD.
“Ada uang ratusan juta yang keluar tanpa sepengetahuan Dewan,” ungkap sumber tersebut.
Praktik pencairan diam-diam ini dinilai memperbesar potensi penyimpangan, terlebih ketika tidak disertai mekanisme pengawasan dan pelaporan yang jelas kepada publik.
Upah guru jauh dari kata layak
Ironisnya, besaran dana yang disebut mencapai ratusan juta rupiah tidak sebanding dengan kondisi yang diterima para guru SMA Siger. Sejumlah tenaga pendidik mengaku hanya memperoleh upah berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
“Dibayar tunai. Kami disuruh tanda tangan, lalu dikasih uang. Tergantung jam mengajar,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Skema pembayaran secara manual dan tunai, tanpa melalui transfer bank, dinilai rawan penyimpangan dan menyulitkan proses audit. Selain itu, pola tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.
Disdikbud akui pencairan dana
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, tidak membantah adanya pencairan dana tersebut. Ia mengakui pembayaran insentif guru SMA Siger telah dilakukan untuk tahun anggaran 2025.
“Iya, sudah dibayarkan untuk 2025. Yang 2026 memang dicoret DPRD,” kata Eka singkat, Selasa (20/1/2026).
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama terkait dasar hukum pencairan dana tanpa persetujuan DPRD serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Status sekolah belum berizin
Persoalan ini kian kompleks karena status administratif SMA Siger juga dipertanyakan. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional dan tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan proses perizinan SMA Siger telah mandek sejak Agustus tahun lalu.
“Tidak ada progres. Mereka belum terdaftar di Dapodik,” tegas Thomas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan APBD untuk membiayai operasional sekolah yang belum diakui secara administratif.
Pertanyaan hukum dan akuntabilitas
Kombinasi pencairan anggaran tanpa persetujuan DPRD, pembayaran guru secara manual, serta status sekolah yang belum berizin menimbulkan tanda tanya besar. Atas dasar hukum apa dana APBD dikeluarkan, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya penyimpangan?
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum pencairan dana Rp700 juta tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangannya kepada publik.







