SAIBETIK- Pengelolaan anggaran pelatihan pendidikan senilai Rp10 miliar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menjadi sorotan tajam publik. Anggaran yang semestinya digunakan untuk peningkatan kapasitas manajemen dan mutu sekolah itu kini dipertanyakan efektivitas serta transparansinya, seiring mencuatnya dugaan penggunaan dana untuk belanja konsumtif dan polemik operasional SMA Swasta Siger.
Sorotan Anggaran Pelatihan Disdikbud Bandar Lampung
Anggaran pelatihan pendidikan tahun anggaran 2025 yang dikelola Disdikbud Bandar Lampung dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas kelembagaan dan manajemen satuan pendidikan. Namun, informasi yang beredar luas di grup WhatsApp dan pemberitaan media menyebutkan sebagian anggaran tersebut diduga terserap pada pos belanja konsumtif, seperti snack, nasi kotak, serta alat tulis kantor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana anggaran pelatihan tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan pengelola sekolah. Publik menilai, di tengah kebutuhan peningkatan mutu pendidikan, penggunaan anggaran harus terukur, transparan, dan berorientasi hasil.
Efektivitas Program Pelatihan Dipertanyakan
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai program pelatihan seharusnya menghasilkan indikator yang jelas, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran hingga tata kelola sekolah yang lebih profesional. Tanpa indikator dan laporan yang terbuka, anggaran pelatihan Disdikbud Bandar Lampung berpotensi menjadi kegiatan seremonial yang minim dampak.
“Anggaran pelatihan harus bisa dirasakan manfaatnya oleh guru dan siswa, bukan sekadar habis untuk kegiatan rapat dan konsumsi,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya.
Polemik SMA Swasta Siger Mencuat
Sorotan terhadap Disdikbud Bandar Lampung semakin menguat setelah mencuatnya polemik terkait penyelenggaraan SMA Swasta Siger. Sekolah swasta tersebut diketahui hingga kini belum mengantongi izin administratif lengkap, baik dari Disdikbud maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
Meski belum mengantongi izin, SMA Swasta Siger tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Yang menjadi persoalan, aktivitas pendidikan tersebut berlangsung di gedung SMP Negeri yang merupakan aset negara.
Penggunaan Aset Negara Tanpa Kejelasan
Dalam penelusuran di lapangan, pihak pengelola SMA Swasta Siger yang diketahui merupakan guru-guru SMP Negeri setempat tidak dapat menunjukkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset negara. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat permohonan peminjaman gedung, tanpa disertai persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
Selain itu, pengelola sekolah juga tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi izin operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal Disdikbud Bandar Lampung serta tata kelola aset negara di sektor pendidikan.
Dugaan Penggunaan Dana Beasiswa
Persoalan lain yang ikut menyita perhatian publik adalah sumber pembayaran honorarium guru SMA Swasta Siger. Seorang legislator Kota Bandar Lampung secara terbuka mencurigai kemungkinan penggunaan anggaran beasiswa pendidikan untuk membayar honor tenaga pengajar di sekolah swasta tersebut.
“Coba dicek ke Disdik, jangan-jangan menggunakan anggaran beasiswa itu,” ujar legislator tersebut, Selasa, 13 Januari 2025.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip penggunaan anggaran, mengingat dana beasiswa diperuntukkan bagi peserta didik, bukan untuk operasional sekolah swasta.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
Pada prinsipnya, pendirian sekolah swasta merupakan hak warga negara. Namun, pelaksanaannya wajib mematuhi regulasi, terutama terkait perizinan, penggunaan aset negara, dan sumber pendanaan. Kasus SMA Swasta Siger dinilai menjadi ujian serius bagi Disdikbud Bandar Lampung dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pengelolaan pendidikan.
Sorotan publik juga menguat karena yayasan pengelola sekolah tersebut dipimpin figur yang tercatat memiliki kekayaan signifikan dan menduduki posisi strategis di institusi negara. Kondisi ini mendorong desakan agar aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran pelatihan, penggunaan aset negara, maupun sumber pembayaran honorarium guru SMA Swasta Siger. Upaya konfirmasi redaksi masih belum membuahkan hasil karena belum ada respons resmi dari instansi terkait.***










