SAIBETIK – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memunculkan tanda tanya. Meski memiliki peran penting sebagai Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU)—induk usaha PT LEB—Mashudi hingga kini belum dipanggil untuk diperiksa.
Berdasarkan sumber InsidePolitik, Mashudi diduga memiliki keterlibatan signifikan, termasuk dalam instruksi pencairan dana yang kemudian disita dan dipamerkan Kejati Lampung sebagai bagian dari barang bukti. Namun, peran penting Mashudi dalam operasional PT LJU tampaknya belum menjadi prioritas bagi penyidik.
Sebaliknya, Kejati Lampung justru lebih dahulu memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pedagang makanan serta Direktur PDAM Way Guruh dan Sekretaris Perusahaan PT LEB. Sebelumnya, tiga saksi lainnya, yaitu RNV (Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung), VLV (Staf Keuangan PT LEB), dan HJH (pemilik warung Way Seputih), juga telah menjalani pemeriksaan.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan berfokus pada pengembalian kerugian negara serta penyitaan aset dari dugaan korupsi ini. “Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi. Perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka, akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang nilainya mencapai USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar.
Namun, lambannya pemeriksaan terhadap Mashudi sebagai salah satu tokoh kunci dalam operasional PT LJU menuai kritik. Pengamat menilai, hal ini berpotensi menghambat pengungkapan fakta sebenarnya dalam kasus yang telah merugikan negara ini. Kejelasan tentang peran Mashudi dan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan di PT LEB diharapkan menjadi fokus penyidik dalam waktu dekat.***