SAIBETIK- Bayang-bayang preseden politik dan hukum yang menimpa Bupati Pati, Jawa Tengah, kini menggema hingga ke Kota Bandar Lampung. Sejumlah aktivis menilai kebijakan pemerintah daerah yang terus menuai kritik publik berpotensi berujung polemik serius bila peringatan masyarakat diabaikan.
Peringatan dari Kasus Pati
Panglima Laskar Muda Lampung (Ladam), Misrul, menyebut pengalaman Kabupaten Pati patut dijadikan pelajaran oleh kepala daerah lain, termasuk Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Ia menyinggung kasus kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati yang sejak awal diprotes warga, namun tetap dijalankan hingga memicu gelombang penolakan nasional.
“Warga Pati sudah mengingatkan sejak awal. Tapi kebijakan itu tetap dipaksakan, sampai akhirnya terjadi gejolak besar,” ujar Misrul, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dalam perkembangannya, Bupati Pati Sadewo diketahui terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun sebelumnya sempat lolos dari proses pemakzulan. Menurut Misrul, preseden tersebut menunjukkan bahwa peringatan publik tidak boleh dianggap sepele.
Sorotan Kebijakan di Bandar Lampung
Di Kota Bandar Lampung, Misrul menyoroti kebijakan dana hibah Pemerintah Kota yang dinilai memantik kontroversi. Dua pos anggaran yang menjadi perhatian utama adalah hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta alokasi dana untuk SMA Swasta Siger.
“Yang mengingatkan bukan hanya aktivis atau pers. Akademisi juga sudah bersuara sejak awal,” katanya.
Ia menyebut kritik datang dari kalangan akademisi perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung serta praktisi hukum, di antaranya Hendri Adriansyah dan Putri Maya Rumanti. Mereka meminta Pemkot Bandar Lampung mengkaji ulang hibah Rp60 miliar kepada Kejati Lampung serta anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk SMA Swasta Siger.
Dana Hibah dan Pertanyaan Publik
Terkait hibah untuk Kejati Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Misrul menilai kebijakan itu tetap layak dikritisi karena Kejati Lampung bukan lembaga vertikal Pemkot Bandar Lampung.
“Secara kelembagaan, Kejati bukan bagian dari struktur pemerintah kota. Maka wajar jika publik bertanya,” ujarnya.
Sementara soal SMA Swasta Siger, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah sebelumnya menegaskan DPRD tidak akan mengesahkan anggaran selama perizinan sekolah tersebut belum jelas dan belum sesuai ketentuan hukum.
Polemik Anggaran SMA Siger
Kontroversi kembali mencuat setelah Wali Kota Bandar Lampung pada 26 Januari 2026 menyampaikan rencana penambahan anggaran SMA Swasta Siger menjadi Rp5 miliar pada APBD Perubahan 2026. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding alokasi sebelumnya yang telah dicoret DPRD.
Menurut Misrul, pernyataan itu disampaikan saat status SMA Swasta Siger disebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ini sudah menjadi konsumsi publik dan memicu polemik luas. Persoalannya bukan kecil, tapi menyangkut tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Gerindra dan Sikap Presiden Disinggung
Misrul juga menyinggung fakta bahwa sejumlah kepala daerah, baik dalam preseden Pati maupun di Bandar Lampung, maju dalam pilkada dengan dukungan partai politik besar, termasuk Partai Gerindra. Hal ini kemudian dikaitkannya dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap menegaskan supremasi hukum.
“Presiden Prabowo selalu mengatakan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Publik tentu membandingkan pernyataan itu dengan praktik kebijakan di daerah,” ujar Misrul.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan pernyataan yang disampaikan oleh Panglima Laskar Muda Lampung tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.***







