• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Abdullah Sani Desak Penegak Hukum Telusuri Pengambil Kebijakan Tertinggi di Kasus PT LEB

Melda by Melda
12/02/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Abdullah Sani Desak Penegak Hukum Telusuri Pengambil Kebijakan Tertinggi di Kasus PT LEB

SAIBETIK- Kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, menegaskan penanganan kasus PT LEB tidak boleh berhenti pada level pelaksana, tetapi harus menelusuri pengambil kebijakan tertinggi dalam struktur BUMD tersebut.

 Penegakan Hukum Harus Menyentuh Struktur Kekuasaan

Abdullah Sani menilai proses hukum dalam kasus PT LEB harus mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada unsur direksi, tetapi juga menelusuri otoritas strategis yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Kita berharap penegakan hukum berjalan sesuai misi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Abdullah Sani.

BeritaTerkait

Kontroversi Dana PI 10 Persen PT LEB Lampung, Abdullah Sani: Harus Dikelola untuk Usaha

Sidang PI 10% Migas Lampung Buka Dugaan Intervensi Arinal Saat Masih Gubernur Terpilih

Menurutnya, PT LEB merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk melalui penyertaan modal dari APBD. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas—yang diwakili kepala daerah—memiliki kendali atas kebijakan strategis perusahaan.

“Karena ini BUMD yang modalnya berasal dari pemerintah daerah, maka pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis melalui RUPS, termasuk soal operasional dan penggunaan anggaran,” jelasnya.

 Dana PI dan Tanggung Jawab Kebijakan

Kasus PT LEB berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI), yakni hak partisipasi usaha migas yang diberikan kepada daerah penghasil. Skema dana PI tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD, termasuk PT LEB.

Abdullah Sani menegaskan, setiap penggunaan dana PI harus memiliki dasar keputusan resmi dari pemegang saham. Jika dana digunakan tanpa keputusan yang sah, maka pihak yang memiliki kewenangan tertinggi patut dimintai pertanggungjawaban.

“Setiap penggunaan dana harus ada rujukan keputusan pemegang saham. Kalau belum ada keputusan tetapi dana sudah digunakan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, dalam struktur PT LEB, direksi berperan sebagai pelaksana kebijakan. Sementara arah kebijakan penggunaan dana PI ditentukan melalui mekanisme resmi oleh pemegang saham.

“Direksi itu pelaksana. Yang menentukan arah kebijakan penggunaan dana adalah pemegang saham melalui mekanisme resmi. Karena itu, penegakan hukum harus menelusuri sampai pengambil keputusan tertinggi,” tegas Abdullah Sani.

Preseden Penting Tata Kelola Dana PI

Abdullah Sani menilai penanganan kasus PT LEB akan menjadi preseden penting dalam tata kelola dana PI di BUMD. Ia berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi.

“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tata kelola dana PI lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Hingga kini, kasus PT LEB masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai, pengungkapan aktor utama dalam kebijakan pengelolaan dana PI menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD LampungDana PIkasus pt lebParticipating InterestPenegakan Hukum LampungPengelolaan Dana PIPT LEBRUPS BUMDTata Kelola BUMD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kontroversi Dana PI 10 Persen PT LEB Lampung, Abdullah Sani: Harus Dikelola untuk Usaha

Next Post

Buruh Harian Jadi Korban, Motor Dibawa Kabur dengan Ancaman

Next Post
Buruh Harian Jadi Korban, Motor Dibawa Kabur dengan Ancaman

Buruh Harian Jadi Korban, Motor Dibawa Kabur dengan Ancaman

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Buruh Harian Jadi Korban, Motor Dibawa Kabur dengan Ancaman

Buruh Harian Jadi Korban, Motor Dibawa Kabur dengan Ancaman

12/02/2026
Abdullah Sani Desak Penegak Hukum Telusuri Pengambil Kebijakan Tertinggi di Kasus PT LEB

Abdullah Sani Desak Penegak Hukum Telusuri Pengambil Kebijakan Tertinggi di Kasus PT LEB

12/02/2026
Kontroversi Dana PI 10 Persen PT LEB Lampung, Abdullah Sani: Harus Dikelola untuk Usaha

Kontroversi Dana PI 10 Persen PT LEB Lampung, Abdullah Sani: Harus Dikelola untuk Usaha

12/02/2026
Karang Taruna Sukoharjo Gandeng PWI Pringsewu Gelar Donor Darah Akbar

Karang Taruna Sukoharjo Gandeng PWI Pringsewu Gelar Donor Darah Akbar

11/02/2026
Kasus Honorer Fiktif Metro Memanas, Desakan Transparansi Menguat

Kasus Honorer Fiktif Metro Memanas, Desakan Transparansi Menguat

11/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved