SAI BETIK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu mendapatkan apresiasi tinggi dari aparat pekon. Sosialisasi yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025, menjadi momentum penting bagi aparat desa untuk memahami mekanisme pendaftaran tanah dan mempermudah masyarakat mendapatkan sertipikat resmi.
Acara ini diikuti oleh sejumlah perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu. BPN Pringsewu tidak hanya memberikan penjelasan teknis terkait PTSL, tetapi juga membekali aparat dengan strategi penyuluhan agar informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada warga. Sosialisasi ini dinilai krusial karena sertipikat tanah merupakan salah satu bukti kepemilikan sah yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Salah satu peserta sosialisasi, Wiludin, aparat dari Pekon Bulurejo, mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. “Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan adanya sosialisasi PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Sebelumnya, saya masih bingung mengenai prosedur pendaftaran tanah, tapi sekarang sudah paham tahapannya,” ujarnya. Ia menambahkan, informasi yang diperoleh tidak hanya memudahkan aparat pekon dalam mendampingi warga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL.
Wiludin juga menekankan manfaat program ini bagi warga. Sertipikat tanah memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, serta meningkatkan rasa aman bagi pemilik tanah. “Terima kasih kepada BPN Pringsewu yang mendampingi masyarakat dengan sabar dan ramah, sehingga warga tidak merasa kebingungan atau takut saat mengurus sertipikat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyatakan bahwa apresiasi yang diberikan aparat pekon menjadi motivasi bagi pihak BPN untuk terus meningkatkan kualitas penyuluhan. “Kami berharap semangat yang ditunjukkan aparat pekon dapat diteruskan kepada masyarakat, sehingga semakin banyak warga yang mau mengikuti program PTSL. Ini penting agar kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi PTSL ini juga menjadi sarana interaktif, di mana peserta dapat langsung mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai permasalahan yang sering ditemui di lapangan. Dengan demikian, aparat pekon tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga solusi praktis yang dapat diterapkan saat mendampingi warga di pekon masing-masing.
Program PTSL yang dilaksanakan BPN Pringsewu diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepastian hukum atas tanah, meminimalisasi sengketa, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui sosialisasi yang menyeluruh dan melibatkan aparat pekon, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak warganya dan mempermudah akses layanan administrasi pertanahan.***