SAI BETIK – Kasus penipuan kembali marak dengan modus baru yang kian meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, hampir saja terjebak dalam aksi licik pelaku yang menyamar sebagai polisi wanita (Polwan). Kejadian itu menimpa Sri Mulyani pada Rabu (1/10/2025), ketika ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Ipda Dewi Yanti, anggota Polwan Polres Lampung Selatan.
Awalnya, pelaku dengan percaya diri memperkenalkan diri melalui sambungan telepon. Ia menyapa Sri Mulyani dengan ramah namun disertai nada meyakinkan, seolah-olah benar berasal dari institusi kepolisian. Dengan dalih “verifikasi data penting”, pelaku meminta Sri Mulyani datang langsung ke Polres Lampung Selatan sambil membawa KTP.
Percakapan berlangsung singkat, tetapi cukup untuk membuat situasi menegangkan. Pelaku berusaha memancing ketakutan Sri Mulyani dengan mengatakan bahwa identitasnya perlu diverifikasi karena ia diduga sebagai orang yang sedang “dicari-cari”. Meski demikian, insting Sri Mulyani cukup kuat. Ia merasa janggal dengan permintaan tersebut dan memilih untuk berhati-hati. Setelah melakukan pengecekan, barulah terungkap bahwa panggilan tersebut adalah upaya penipuan.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, langsung angkat bicara menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah memanggil warga dengan cara menelpon sembarangan tanpa dasar yang jelas. Apalagi, permintaan hanya membawa KTP tidak pernah dilakukan secara prosedural. “Kalau ada panggilan resmi, masyarakat akan menerima surat atau pemberitahuan resmi, bukan sekadar telepon misterius. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera klarifikasi ke kantor kami atau hubungi nomor resmi,” ujarnya.
Menurut AKP I Wayan, modus penipuan semacam ini termasuk dalam kategori social engineering atau rekayasa sosial. Dalam teknik ini, pelaku sengaja memanipulasi psikologis calon korban agar panik, takut, atau merasa terdesak. Dengan kondisi tersebut, korban biasanya lebih mudah diarahkan untuk menuruti permintaan pelaku, baik menyerahkan dokumen penting, memberikan informasi pribadi, bahkan bisa diarahkan ke tindak pemerasan.
“Ini adalah permainan psikologis. Mereka memanfaatkan rasa takut korban. Masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai terjebak. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting hanya melalui telepon,” tambahnya.
Polres Lampung Selatan juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat agar tidak panik ketika menerima telepon dari orang yang mengaku aparat. Beberapa langkah pencegahan yang wajib diperhatikan antara lain:
1. Jangan langsung percaya atau panik saat menerima telepon mencurigakan.
2. Jangan berikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau dokumen pribadi melalui sambungan telepon.
3. Selalu klarifikasi ke kantor polisi terdekat atau hubungi nomor resmi Polres jika menerima panggilan yang mengatasnamakan polisi.
4. Segera laporkan ke pihak berwenang apabila menemukan upaya penipuan dengan modus serupa.
AKP I Wayan juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat langsung menghubungi call center 110 untuk melapor jika ada gangguan kamtibmas, percobaan penipuan, atau tindak kriminal lainnya. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pelaku penipuan yang mencatut nama kepolisian, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat hukum masih sering terjadi. Para pelaku berusaha memanfaatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian sebagai pintu masuk. Untungnya, Sri Mulyani tidak lengah dan berhasil selamat dari jebakan ini. Namun, tidak semua warga mungkin memiliki kewaspadaan yang sama. Oleh sebab itu, sosialisasi dan edukasi publik menjadi sangat penting agar masyarakat tidak lagi mudah terjebak dalam tipu daya oknum tak bertanggung jawab.***