SAIBETIK– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Kedua terdakwa, Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025).
Sidang yang digelar di ruang utama pengadilan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rinciannya, Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Uang pengganti yang mencapai Rp268.243.996 telah lebih dahulu disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga langsung dinyatakan dirampas untuk negara.
Sementara itu, terdakwa Rustiyan juga menerima vonis serupa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Ia pun dijatuhi kewajiban membayar denda Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp215.218.680 yang menjadi tanggungannya juga telah disetorkan penuh ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dinyatakan dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut keduanya dengan hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian negara secara penuh, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Kasus korupsi dana LPTQ Pringsewu 2022 ini sebelumnya menyita perhatian publik karena dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru disalahgunakan. Praktik penyelewengan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Meski sudah dijatuhi vonis, baik pihak JPU maupun kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Artinya, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.***