SAIBETIK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, pada Selasa (15/4/2025) lalu. Tiga pelaku diamankan dalam penangkapan terpisah di dua lokasi di Kecamatan Natar pada Jumat (23/5/2025).
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo menjelaskan, ketiga pelaku yakni IM (37), ARS (28), dan HEP (35) ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Mio Gear bernomor polisi BE 2540 DBN milik RSD (43), seorang PNS, dengan merusak kunci motor tersebut.
Kejadian bermula pukul 05.00 WIB saat pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membuka pintu pagar rumah dan menggasak motor yang terparkir di garasi depan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Penangkapan HEP dilakukan di Desa Kalisari sekitar pukul 17.00 WIB, dilanjutkan dengan penangkapan IM dan ARS di Desa Sidosari sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan alat kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor.
“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Budi Howo.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada terutama di jam rawan dan menjanjikan peningkatan patroli di wilayah rawan kejahatan.***