• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Uang Negara dari Kasus Korupsi BPHTB di Pringsewu Akhirnya Kembali 100 Persen

Melda by Melda
11/04/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Uang Negara dari Kasus Korupsi BPHTB di Pringsewu Akhirnya Kembali 100 Persen

SAIBETIK— Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara patut diapresiasi. Setelah melalui proses hukum yang panjang, seluruh kerugian negara akibat korupsi dalam kasus penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris telah dikembalikan sepenuhnya.

Kasus ini melibatkan terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua komponen pengembalian kerugian negara:

BeritaTerkait

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

  • Rp250.000.000 dari saksi Dr. Retno saat tahap penyidikan.
  • Rp326.400.000 diserahkan langsung oleh terpidana pada Jumat, 11 April 2025.

“Dengan ini, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan. Dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara,” jelas Kadek.

Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak kalah penting dibanding hukuman pidana. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang mengembalikan hak masyarakat.

“Setiap rupiah yang dikembalikan adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa uang negara tidak boleh dipermainkan,” pungkas Kadek.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pringsewu, Sita 2,46 Gram Barang Bukti

Next Post

Habibie dan Budi Bersaing Menuju Kursi Ketua PPI Lampung Utara, Muskab X Siap Digelar

Next Post
Habibie dan Budi Bersaing Menuju Kursi Ketua PPI Lampung Utara, Muskab X Siap Digelar

Habibie dan Budi Bersaing Menuju Kursi Ketua PPI Lampung Utara, Muskab X Siap Digelar

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PPI Lampung Utara di Muskab ke-X

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PPI Lampung Utara di Muskab ke-X

Judul: Usai Warga Gelar Aksi Panen Lele, Bupati Lampung Selatan Turun Tangan dan Janji Perbaikan Jalan

Judul: Usai Warga Gelar Aksi Panen Lele, Bupati Lampung Selatan Turun Tangan dan Janji Perbaikan Jalan

Lamban Sastra Lampung Kini Miliki Sekretariat di Perpusip, Wadah Baru untuk Pengembangan Sastra di Provinsi Lampung

Lamban Sastra Lampung Kini Miliki Sekretariat di Perpusip, Wadah Baru untuk Pengembangan Sastra di Provinsi Lampung

Bupati Pesawaran Ajak Insan Pers Futsalan Bareng, Jalin Keakraban Pascalebaran

Bupati Pesawaran Ajak Insan Pers Futsalan Bareng, Jalin Keakraban Pascalebaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved