SAIBETIK— Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara patut diapresiasi. Setelah melalui proses hukum yang panjang, seluruh kerugian negara akibat korupsi dalam kasus penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris telah dikembalikan sepenuhnya.
Kasus ini melibatkan terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua komponen pengembalian kerugian negara:
- Rp250.000.000 dari saksi Dr. Retno saat tahap penyidikan.
- Rp326.400.000 diserahkan langsung oleh terpidana pada Jumat, 11 April 2025.
“Dengan ini, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan. Dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara,” jelas Kadek.
Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak kalah penting dibanding hukuman pidana. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang mengembalikan hak masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikembalikan adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa uang negara tidak boleh dipermainkan,” pungkas Kadek.***