BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Bocah perempuan usia 15 tahun di Sukaraja dicabuli pria tukang urut dengan modus memijat untuk penyembuhan penyakit.
Pencabulan yang dilakukan KS (57) berawal ketika dirinya dipanggil untuk memijat korban dirumahnya. Mendapat kesempatan melihat dan memengang tubuh korban, Pria yang kesehariannya sebagai buruh itu kemudian memasukan tangannya ke kemaluan korban selam 30 detik.
Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS) Adit Priyanto mengatakan, perbuatan nahas perbuatan cabul kepada bocah usia 15 tahun itu berawal saat pelaku diminta oleh ibu korban untuk memijat anaknya karena sering berkeringat di telapak tangan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan memasukan jari tangan pelaku ke kemaluan korban,” kata Kapolsek Adit, saat konferensi pers di Mapolsek TbS, Selasa (12/7/2021).
Adit menjelaskan, Saat Ibu koban tengah lengah pelaku mencolok alat kelamin korban dengan memanfaatkan waktu selama 30 detik hingga korban merasa nyaman dan trauma.
“TKP dan Waktunya di Sukaraja, 23 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 wib,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, sambungnya, tim opsnal polsek TBS melakukan penangkapan di kediaman pelaku KS di kampung Purwodadi Atas Way Laga, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan menggelandang Pelaku ke Polsek TBS untuk penyidikan lebih lebih lanjut.
“Petugas juga mengamankan barang bukti satu helai baju lengan pendek warna biru, celana pendek warna biru. Serta celana dalam warna hitam, bra warna merah putih dan koin logam warna emas sebagai alat yang digunakan pelaku dalam melakukan ritual pijit sebelum melakukan pencabulan,” jelasnya.
Adit memaparkan, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat ( 1 ) UU Republik Indonesia No . 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Pelaku terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No. 17 Tahun 2010. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama