SAIBETIK- Dunia jurnalistik dihebohkan dengan unggahan video bernarasi miring terhadap tiga wartawan yang dituduh mengintimidasi Kepala Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Video tersebut pertama kali disebar oleh akun Instagram @pemudalambarbersatu dan kemudian diperluas penyebarannya oleh akun Facebook @yudiutara. Kini, kedua akun tersebut resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Yuheri, pada Senin, 9 Juni 2025, didampingi oleh anggota FPII, Iwan. Yuheri menegaskan, video yang diunggah beserta narasinya telah mencemarkan nama baik dirinya dan rekan-rekannya sebagai jurnalis.
“Konten yang disebarkan sangat tidak sesuai dengan fakta. Kami merasa nama baik kami sebagai wartawan telah dirusak,” ujar Yuheri kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Lampung.
Menurut Yuheri, tidak hanya akun Instagram PLB yang dilaporkan, namun juga akun Facebook @yudiutara yang turut menyebarkan video tersebut ke publik.
“Kami menyerahkan semua bukti digital kepada penyidik. Harapan kami, pelaporan ini bisa segera diproses agar menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan memfitnah melalui media sosial,” imbuhnya.
Iwan, yang turut mendampingi proses pelaporan, menambahkan bahwa insiden ini telah mencoreng marwah jurnalis dan membuat gaduh ruang publik.
“Kami berharap penegak hukum bergerak cepat. Ini bukan hanya soal nama baik individu, tapi menyangkut kehormatan profesi wartawan,” tegas Iwan.
Adapun laporan ini tercatat dalam dokumen resmi kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kronologi: Ketika Wartawan Dituduh Masuk Tanpa Izin
Insiden bermula ketika ketiga wartawan—yang tengah menjalankan tugas peliputan untuk melakukan konfirmasi ke Pekon Sukananti—bertemu dengan Ketua Pemuda Lambar Bersatu, Teuku Wahyu. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pemaksaan terhadap para wartawan untuk membuat pernyataan permintaan maaf di depan kamera, dengan tudingan mereka telah mengintimidasi Kepala Pekon dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
Ketiga jurnalis membantah tuduhan tersebut dan menyebut tindakan pemaksaan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap tugas jurnalistik.***