SAIBETIK — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali memakan korban jiwa. Seorang wanita berinisial N (29) ditemukan tewas mengenaskan di Komplek Pasar Kota Karang, Bandar Lampung, Minggu dini hari, 25 Mei 2025. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, Hengki (32), yang kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat perempuan di pinggir jalan. Tim gabungan dari Polsek Telukbetung Timur dan Polresta Bandar Lampung segera turun ke lokasi.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tewas dicekik oleh pelaku,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas, menyergap korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Setelah memepet dan menjatuhkan korban, Hengki mencekik istrinya hingga tewas. Peristiwa nahas ini disebut dipicu oleh persoalan rumah tangga yang telah lama memburuk.
Pasangan tersebut diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan, dan konflik memuncak ketika korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan sehari sebelum kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua unit sepeda motor
- Dua buah handphone
- Pakaian pelaku
- Senjata yang diduga digunakan
Hengki dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak mendiamkan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan. Jangan sampai masalah rumah tangga berujung tragedi,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.***