SAIBETIK – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mengungkap tabir dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2024. Hingga Rabu, 11 Juni 2025, total pengembalian kerugian negara yang berhasil disita telah mencapai Rp563 juta.
Dalam dua hari berturut-turut, Kejari menerima titipan pengembalian dana dari para kepala pekon (kades) dan satu tenaga honorer, sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
💸 Dana Titipan Terbaru Capai Rp75 Juta
Pada Selasa (10/6/2025), penyidik menerima Rp37 juta, terdiri dari:
- Rp26 juta dari 10 kepala pekon Kecamatan Banyumas,
- Rp6 juta dari 3 kepala pekon Kecamatan Ambarawa,
- Rp5 juta dari Hardianus Dio Pramudya Wiratama, tenaga honorer Dinas PMP Pringsewu.
Kemudian Rabu (11/6/2025), giliran 8 kepala pekon lainnya yang menyerahkan titipan dana:
- Rp12 juta dari 6 kepala pekon Kecamatan Pagelaran Utara,
- Rp26 juta dari 2 kepala pekon Kecamatan Pagelaran.
Total pengembalian dua hari itu mencapai Rp75 juta.
🧾 Dana Cashback dan Uang Transportasi Disita
Menurut Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Arjatmaja, uang yang dititipkan merupakan cashback atau uang saku yang diterima setelah pembayaran Bimtek senilai Rp13 juta per peserta kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN).
Adapun uang Rp5 juta dari Hardianus Dio merupakan dana transportasi dari LPPAN selama kegiatan berlangsung, yang kini juga dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Menariknya, uang Rp13 juta dari dua kepala pekon Pagelaran merupakan dana APBDes yang sempat dialokasikan untuk Bimtek, namun dibatalkan karena mereka mengetahui kegiatan tersebut tengah diselidiki Kejari.
🔎 Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
Penyerahan uang dilakukan di kantor Kejari Pringsewu, disaksikan pihak PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu untuk menjamin transparansi. Uang tersebut langsung disetor ke rekening penerimaan negara.
“Kami berkomitmen penuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Proses hukum akan terus kami lanjutkan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kajari.***