SAIBETIK– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan yang dipimpin langsung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 ini berlangsung pada Selasa (27/5) pukul 14.00 WIB. Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari, Khotmanudin.
Dari operasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang diduga terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
“Kegiatan penggeledahan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pengamanan dilakukan secara ketat dengan dukungan personel TNI Kodim 0424/Tanggamus dan pengamanan internal Kejari Pringsewu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui siaran pers sore ini.
Penyidikan kasus ini sendiri sudah berjalan sejak 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Tim Kejari juga mengungkapkan telah melakukan upaya pemulihan keuangan negara sebesar Rp184 juta dan berkomitmen maksimal untuk mengembalikan seluruh potensi kerugian akibat dugaan korupsi tersebut.
Sebagai catatan, kegiatan Studi Tiru dan Bela Negara tersebut melibatkan 122 Kepala Pekon dari Pringsewu yang melakukan kunjungan ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Oktober 2024. Kunjungan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kepemimpinan para kepala pekon dengan belajar dari Desa Bungursari, yang dikenal sebagai desa anti-korupsi dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang pesat.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa di Pringsewu.***