SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi Lampung menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan hukum dengan keberhasilan menangkap buronan kasus korupsi yang telah melarikan diri selama sepuluh tahun. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap RLH, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, periode 2015-2016.
Penangkapan RLH dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, di lokasi yang tidak pernah diduga sebelumnya, yakni di tempat kerjanya di Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah. Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan, menandakan kesiapan penuh aparat Kejaksaan dan efektivitas operasi intelijen yang telah berlangsung secara senyap selama berbulan-bulan.
Operasi ini melibatkan Tim Gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Tim melakukan serangkaian pengintaian, analisis data, dan koordinasi antarunit untuk memastikan penangkapan berjalan lancar, aman, dan efektif. Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi buronan.
“Penangkapan RLH menunjukkan bahwa meskipun buron selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, hukum tetap menjemput mereka. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk memburu siapa pun yang melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya, kapan pun dan di mana pun,” tegasnya.
Kasus yang menjerat RLH adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. Dana SPP PNPM yang digulirkan oleh pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Penangkapan RLH bukan sekadar menegakkan putusan pengadilan, tetapi juga memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya dirampas.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang efektif antara unit-unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam menuntaskan perkara yang telah lama tertunda. Sinergi ini meliputi koordinasi intelijen, penyiapan data akurat, hingga penyusunan strategi penangkapan yang aman dan tertutup, sehingga meminimalkan risiko kegagalan operasi.
Setelah diamankan, RLH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal. Sesuai prosedur, terpidana kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor untuk proses administrasi dan hukum lebih lanjut, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para buronan kasus korupsi lain bahwa masa pelarian tidak akan menjauhkan mereka dari hukum. Penangkapan RLH di tengah aktivitas normalnya juga menunjukkan bahwa tim Kejaksaan mampu bekerja secara cermat, menggunakan data intelijen, dan berkoordinasi dengan baik untuk memastikan setiap target dapat ditangkap dengan aman.
Dengan eksekusi terpidana RLH, Kejaksaan Lampung berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas korupsi, terutama yang merugikan dana pemberdayaan masyarakat. Program Tabur pun diharapkan dapat terus menjadi instrumen efektif untuk menuntaskan kasus-kasus buron lainnya di wilayah Lampung maupun secara nasional.***