SAIBETIK – Tiga narapidana di Lampung kembali terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan, yang merugikan korban hingga Rp150 juta. Penangkapan ketiganya, bersama seorang wanita yang juga terlibat, berhasil dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ketiga narapidana yang ditangkap berinisial A, E, dan F, serta MA yang merupakan istri dari salah satu pelaku. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengungkapkan rincian penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (30/4/2025).
“Tiga pelaku ini adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas, sementara satu orang lainnya adalah istri dari salah satu napi,” jelas Kombes Derry.
Dalam modus operandi mereka, A berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban. E berperan mengedit foto dan video, sementara F menerima serta menyimpan barang hasil kejahatan. MA bertindak sebagai kurir yang mentransfer uang hasil pemerasan ke rekening-rekening berbeda.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi intensif, pelaku berhasil mengakses konten pribadi korban yang bersifat sensitif, dan mengancam akan menyebarluaskannya jika korban tidak mentransfer sejumlah uang. Akhirnya, korban mentransfer uang hingga total Rp150 juta secara bertahap.
“Dari pengakuan korban, pemerasan ini sudah berlangsung dua kali. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkap Kombes Derry.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini.***