• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Melda by Melda
12/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

SAIBETIK— Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami RG (33), warga Pekon Margakaya, yang kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu saat membawa 15 paket sabu siap edar, Kamis malam (10/7/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Gerak-gerik mencurigakan RG membuat polisi segera melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan kotak rokok berisi sabu seberat total 52,99 gram dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Pelaku adalah residivis kambuhan. Sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama, namun kembali mengedarkan sabu. Saat ini kami masih mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (11/7/2025).

BeritaTerkait

Bawa Golok dan Positif Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi di Pendopo Pringsewu

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

Selain sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan buku tabungan. Semuanya diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika yang dijalankan RG.

Dari data kepolisian, RG pertama kali ditangkap pada tahun 2016, kemudian kembali mendekam di penjara pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali harus berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

Kepada penyidik, RG mengaku terpaksa mengedarkan sabu lantaran kesulitan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia memilih jalan pintas dengan risiko tinggi demi keuntungan sesaat.

Atas tindakannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan dan menangkap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Candra.***

Source: wahyu widodo
Tags: NarkobaPringsewuPerangNarkobaPolresPringsewuResidivisNarkoba
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Next Post

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Next Post
Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

12/07/2025
Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

12/07/2025
Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

12/07/2025
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

12/07/2025
Gebyar Senyum Muharam: Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Rayakan Milad dan Berbagi Santunan Anak Yatim

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

11/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved